TIMIKA, Seputarpapua.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Ryan Irawan Mehue alias RIM, terdakwa perkara penganiayaan yang menyebabkan warga Jalan Busiri bernama Yosep Kataipukaro meninggal dunia, pada 27 Oktober 2023.
Proses sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boxgie Agus Santoso di PN Kota Timika, Kamis (16/5/2024), dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Polres Mimika.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ryan Irawan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 388 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ryan Irawan Mehue telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” demikian disampaikan Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan pihak terdakwa, kerena dinilai tidak memenuhi unsur.
Terkait vonis ini, tanggapan pihak terdakwa bahwa masih pikir-pikir apakah ada upaya lebih lanjut atas vonis yang diberikan Pengadilan atau menerima vonis tersebut. Pihak Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari untuk menjawab itu.
Sebelumnya, Ryan Irawan Mehue ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 28 Oktober 2023 atas kasus penganiayaan yang diperbuatnya menyebabkan korban Yosep Kataipukaro meninggal dunia. Jasad Yosep saat itu ditemukan warga tergeletak di pinggir Jalan Busiri dalam kondisi meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Ryan, Ia mengaku awalnya berangkat kerja dari rumah melewati Jalan Budi Utomo, lalu masuk melintasi Jalan Busiri. Sesampai di lokasi kejadian Jalan Busiri, Ryan dicegat oleh korban bersama rekan-rekannya yang diketahui dalam kondisi mabuk.
Saat dicegat itulah terjadi cek-cok antara Ryan dengan korban, sehingga terjadi perkelahian yang berujung hilangnya nyawa korban Yosep.
Kasus penganiayaan ini sempat menyita perhatian publik di Mimika, lantaran pihak keluarga dan kerabat korban sempat melakukan serangkaian aksi yang mengundang perhatian publik, salah satunya aksi blokade hingga pembakaran ban di jalan Yos Sudarso dan Busiri.
- Tag :
- Jalan Busiri,
- Penikaman,
- PN Kota Timika,
- Polres Mimika
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis