TIMIKA | Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual rumah lewat media sosial (facebook) tidak bisa diproses atau dilanjutkan ke pidana.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Yusran mengatakan, berkas tahap satu oleh penyidik unit reskrim Polsek Mimika Baru dikembalikan (P19) oleh Jaksa. Dikarenakan, kasus ini merupakan ranah utang piutang dan sudah ada pembayaran dari RMM sehingga harus perdatakan.
Ipda Yusran juga mengatakan, berdasarkan petunjuk Jaksa dan demi hukum kasus tersebut dihentikan karena bukan pidana.
“Yang diketahu sebelumnya berkas tahap satu sudah diajukan bulan lalu,” kata Ipda Yusran saat ditemui di ruang kerjanya, (22/6/2022).
Menurut Ipda Yusran karena sudah dilimpahkan ke ranah perdata, penyidik sudah sampaikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap pelapor.
“Kita juga sudah arahkan yang bersangkutan atau pelapor untuk ke Pengadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pria berinisial RMM (43) diamankan Kepolisian Polsek Mimika Baru (Miru) lantaran menipu SE (korban) terkait pembelian sebidang tanah bersertifikat di Timika, Papua.
Dalam kasus ini, modus yang dipakai adalah menawarkan rumah dan tanah melalui media sosial. Usai berkenalan dan terjadi transaksi jual-beli, ternyata rumah beserta tanah itu tidak kunjung diberikan.
Karena merasa dirugikan uang senilai Rp150 juta, RMM dilaporkan oleh SE ke Polsek Mimika Baru pada 28 Pebruari 2022.
Atas perbuatannya RMM sempat disangkakan melawan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hukuman yang diberatkan untuknya 4 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis