TIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika memenuhi permintaan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus penganiayaan hingga tewas yang terjadi pada 6 April 2024 di Lantai 3 Gedung Perpustakaan Daerah Mimika, kawasan Timika Indah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Rekonstruksi dilakukan petugas Satuan Reskrim Polres Mimika di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 10.00 WIT, Rabu (5/6/2024).
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq mengatakan, dalam rekonstruksi yang dilakukan diperagakan sebanyak 21 adegan.
“Awalnya kita rencanakan 17 adegan menjadi 21 adegan,” ujar Iptu Fajar saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Ia menjelaskan, jenazah korban penganiayaan berinisial TAP tersebut, ditemukan lima hari setelah terjadi peristiwa penganiayaan.
Bahkan, Iptu Fajar menyebut penganiayaan yang dilakukan tersangka berinisial AM terhadap korban TAP spontanitas.
“Tidak ada perencanaan pembunuhan, motifnya karena hanya sama-sama minum saja, yang bersangkutan (tersangka,red) spontan memukul korban dan menganiaya sampai korban meninggal,” bebernya.
Pun begitu, Fajar menekankan bahwa proses hukum kasus ini tetap dilakukan, dan kini tahapan sudah masuk tahap 1. Tersangka diancam dengan Pasal 351 KUHP terkait perbuatan penganiayaan.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis