Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Kekerasan Anak di Mimika

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap pria belasan tahun pelaku persetubuhan dan kekerasan terhadap anak perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Pelaku ditangkap di depan salah satu rumah makan di Jalan Budi Utomo pada Senin, 22 Januari 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban bersama orang tuanya pada 1 Januari 2024.

“Pelaku juga merupakan anak berusia kurang lebih 16 tahun,” ungkap Iptu Fajar, Kamis (25/1/2024).

Dari keterangan pelaku, awalnya ia memaksa korban ikut ke rumahnya. Namun pada saat korban hendak pulang, pelaku memukulnya. Korban mengalami luka pada bagian bibir dan pelipis.

Tak hanya dipukuli, korban juga disetubuhi oleh pelaku.

Atas kejadian itu, korban bersama orang tuanya melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sementara keterangan dari korban mengakui bahwa, persetubuhan yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali, namun sudah berulang kali.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Mimika untuk selanjutnya pertanggungjawabkan perbuatannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version