Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Sopoyono Timika

waktu baca 2 menit
Keempat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika. (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap 4 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona menjelaskan, penangkapan keempat pelaku ditangkap pada Selasa malam (1/10/2024).

Penangkapan dipimpin KBO Satresnarkoba Iptu Rumthe, yang awalnya mendapat informasi adanya seseorang yang di curigai sering melakukan transaksi sabu di Jalan Sopoyono.

“Tim yang mendapat informasi tersebut pun langsung menuju ke lokasi,” kata Ipda Hempy dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu (2/10/2024).

Di jalan tersebut, lanjut Ipda Hempy, didapati pelaku inisial H alias Adi (34) dengan barang bukti berupa 6 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 timbangan warna hitam, 1 pembungkus paketan warna hitam, 1 botol plastik bekas bedak bayi, 2 bundel plastik klip bening kecil, 1 handphone warna hitam dan uang tunai Rp2.550.000.

Pelaku kedua yang ditangkap berinisial NA alias Leli (40), dengan barang bukti 1 handphone warna hitam. Kemudian, RMY alias Enal ( 23 ) dengan barang bukti uang tunai Rp400.000.

“Tim berhasil menangkap ketiga pelaku sekitar Pukul 21.00 WIT, pada saat itu ketiga pelaku sedang berada di rumah kos-kosannya selanjutnya tim pun melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket plastik bening kecil berisi sabu milik pelaku yang di simpan di dalam sebuah tempat sampah di belakang rumahnya,” jelasnya.

Setelah menangkap ketiga pelaku, Tim Satresnarkoba pun meminta keterangan, mereka pun mengakui paket sabu tersebut memang milik pelaku yang baru di ambil dari salah satu jasa pengiriman barang, bersama temannya berinisial IR alias Ipang yang beralamat di Jalan Pendidikan.

“Mendapatkan informasi itu tim melakukan pengembangan menuju alamat yang dimaksud pada hari Rabu 3 Oktober 2024 sekitar jam 12.30 WIT dan menangkap pelaku berinisial IR alias Ipang di rumah indekosnya yang berada di jalan Pendidikan,” tuturnya.

Usai menangkap IR, tim pun menggelandang keempat pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita menuju kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Ipda Hempy menyebut keempat pelaku tersebut melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahub 2009 tentang Narkotika.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version