Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda, Tujuh Motor Diamankan

waktu baca 1 menit
Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw didampingi Wakapolsek Miru, AKP Ranu dan Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu Yusran saat press Release kasus Curanmor di Kantor Polsek Mimika Baru, Timika, Papua Tenga, Kamis (23/2/203). (Foto: Arifin/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Papua Tengah, menangkap tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tiga lokasi berbeda.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial LT, TIT dan PH (16). LT ditangkap dijalan Budi Utomo, sedangkan TIT ditangkap di Jalan Pendidikan dan PH (16) ditangkap dijalan Pattimura Jalur 7.

Kapolsek Mimika Bary, Kompol Saidah Hobrouw diidampingi Wakapolsek Miru, AKP Ranu dan Kanit Reskrim Miru, Iptu Yusran mengatakan, ada tujuh unit sepeda motor berhasil diamankan. Lima diantaranya masih dalam keadaan utuh dan dua lainnya sudah dibongkar pelaku.

“Ada dua laporan polisi dengan melibatkan tiga pelaku dua orang dewasa dan satu dibawa umur,” terangnya.

Pelaku mengaku menucuri motor ketika pemilik tidak mengunci stang stir atau lupa mencabut kunci motor.

Ketiga pelaku ini, kata Kompol Saidah, juga sebelumnya sudah pernah mencuri sepeda motor dan disimpan di salah satu bengkel.

Sepeds motor yang dicuri pelaku kemudian dijual. Uangnya digunakan untuk bersenang-senang.

“Jadi mereka curi motor, jual dengan harga 3 juta per unit dan uangnya digunakan untuk senang-senang,” ungkap Kompol Saidah.

Kasus nni dalam tahap penyidikan dan pengembangan apakah ada tersangka lain atau tidak.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 2 dan ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version