TIMIKA | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua menangkap pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Keerom, Papua, karena diduga menanam ganja di halaman belakang rumah.
Humas Polda Papua dalam keterangannya yang diterima media ini pada Minggu, 6 Februari 2022, menerangkan bahwa pada hari Jumat, 4 Februari 2022 petugas Ditresnarkoba mendapat informasi adanya warga menanam narkotika tanaman jenis ganja di belakang rumah.
Kemudian menindaklanjuti informasi itu, petugas Ditresnarkoba menuju lokasi yang dimaksud, yakni di kampung Titik Nol, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.
Tiba di rumah, polisi langsung melakukan pemerikaaan terhadap Pasutri berinisial MP dan GS dan dketahui tanaman ganja itu milik mereka.
Petugas kemudian bergerak ke ladang pertama, ditemukan 15 pohon ganja yang ditanam oleh MP diatas lahan seluas kurang lebih 50×50 meter.
Selanjutnya petugas kembali bergerak ke lokasi kedua yang berada di belakang rumah, ditemukam empat pohon ganja dan 21 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan daun ganja kering, serta satu bungkus plastik bening ukuran kecil juga berisikan biji (bibit) ganja kering.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan Humas Polda Papua.
Terkait temuan ini, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.
- Tag :
- Ditresnarkoba Polda Papua,
- Ganja,
- Keerom,
- ladang ganja
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis