Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura

waktu baca 2 menit
KONPRES | Polres Waropen mengadakan konferensi pers soal penetapan tersangka kasus korupsi pembangunan asrama putra di Jayapura oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen. (Foto: Humas Polda Papua)

TIMIKA | Polres Waropen resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura.

Dana pembangunan tersebut bersumber dari anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen tahun anggaran 2018.

Pengumuman penetapan para tersangka disampaikan melalui konferensi pers di Mapolres Waropen dipimpin Kapolres Waropen, AKBP Naharuddin dan didampingi Wakapolres Kompol Yohanis B.K dan Kasat Reskrim Iptu Zakaruddin serta PJU Polres Waropen, pada Rabu, 13 April 2022.

Kapolres menyebut penetapan terhadap tiga tersangka masing-masing SS selaku kontraktor pelaksana, MLD selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waropen periode tahun 2018, dan SSR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Waropen.

Kapolres menambahkan, hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua adalah sebesar Rp4.873.535.369, yangmana telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Waropen sebesar Rp1.769.100.000.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Waropen, Iptu Zakaruddin menyampaikan bahwa peningkatan status saksi menjadi tersangka kepada ketiga orang tersebut, dilakukan setelah Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 2 orang ahli, yaitu ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

“Untuk saudari MLD selaku pengguna anggaran dan saudara SSR selaku pejabat pembuat komitmen, diterapkan pasal yang sama, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas pasal yang diterapkan, MLD dan SS terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan SS selaku penanggung jawab PT. FKM atau kontraktor pelaksana, dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yangmana menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

“Untuk kasus ini, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang tersangka tersebut tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar, dimana progres pekerjaan pembangunan asrama putra Waropen di Jayapura tersebut 0 persen, namun telah dilakukan pencairan dana 100 persen sesuai nilai kontrak sebesar Rp5.575.000.000,” pungkas Kasat Reskrim.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terbaru

Sudah ditampilkan semua
1 5,995 5,996 5,997
Exit mobile version