Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Tewaskan Warga di Gorong-gorong

waktu baca 2 menit
Kepala Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA | Penyidik Polsek Mimika Baru (Miru) membeberkan motif terjadinya kasus penganiayaan (penikaman) yang menyebabkan warga berinisial YN tewas ditempat, pada Selasa, 26 September 2023 di area Pasar Gorong-gorong, Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Miru Kompol Saidah Hobrouw melalui Kepala Unit Reskrim Iptu Yusran mengatakan, berawal dua tersangka berinisial EA dan NM mengonsumsi minuman keras (miras) beralkohol di belakang tempat permainan biliar area Gorong-gorong. Kemudian korban datang ke area tersebut sudah dalam keadaan mabuk.

“Kedua pelaku kemudian menghampirinya, mulailah tambah-tambah uang untuk beli minuman (miras),” kata Iptu Yusran saat ditemui di Mapolsek Miru, Selasa (3/10/2023)

Setelah membeli miras, mereka kemudian minum bersama. Disitulah terjadi permasalahan antara korban dengan kedua tersangka.

“Karena sudah mabuk, kedua pelaku bilang hanya bicara-bicara saja. Salah bicaranya apa, kita juga tidak tahu. Entah minuman kurang atau bagaimana, soalnya pakai bahasa daerah,” terang Iptu Yusran.

Karena salah bicara tersebut, kedua tersangka marah lantaran tidak terima apa yang diucapkan korban. Mereka lalu berdiri dan mengejar korban sampai ke depan Pos Brimob Gorong-gorong.

“Sampai depan Pos Brimob, EA mengambil pisau yang berada dibadannya dan langsung melakukan penikaman terhadap korban, lalu kabur,” bebernya.

Meski sudah ditikam, korban masih sempat berjalan menuju ke arah Pasar Gorong-gorong. Kemudian tersangka NM menghampiri korban dan melakukan pemukulan sampai korban tergeletak tidak sadarkan diri, hingga akhirnya korban tewas ditempat.

Untuk menuntaskan kasus ini, sampai saat ini selain tersangka, penyidik juga sudah memeriksa saksi lainnya yaitu orangtua korban serta dua warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Rencananya juga penyidik akan memeriksa seorang anggota Brimob yang pada saat kejadian sedang berada di TKP.

Para tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun pidana penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban YN tewas akibat dianiaya usai mengonsumsi miras beralkohol di area Gorong-gorong pada Selasa, 26 September 2023.

Sekitar pukul 15.00 WIT penjagaan Polsek Miru menerima panggilan dari Pos Brimob Gorong-gorong yang melaporkan adanya perkelahian dan seorang warga sudah dalam kondisi tergeletak.

Polisi yang tiba di TKP langsung mengamankan dua orang yang dicurigai sebagai pelaku, meski sempat terjadi perlawan yang menyebabkan petugas mengeluarkan tembakan peringatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terbaru

Sudah ditampilkan semua
1 5,995 5,996 5,997
Exit mobile version