Polres Mimika Musnakan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Dua Tersangka

waktu baca 2 menit
Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dan Sabu oleh Polres Mimika. (Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua Tengah memusnahkan 1.301,65 gram Narkotika jenis Ganja, 26,56 gram Sabu serta 80 gram Sabu hasil penyitaan.

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Iptu Andi Sudirman Arif, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Beacukai dan penasehat hukum di Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga – Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (11/6/2024).

Wakapolres mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan pengungkapan terhadap dua orang tersangka.

“Tersangka ada dua berinisial WSW alias Willy dan MJP alias Maikel,” kata Hermanto.

Tersangka WSW alias Willy ditangkap Jalan C. Heatubun, Lorong Kantor Kelurahan Kwamki Mimika Baru Timika, pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 06.30 WIT. Adapun satu orang lainnya rekan WSW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial F.

Dari tangan tersangka WSW, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak, 5 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 paket plastik sedang warna hitam dan warna merah, 22 paket plastik bening besar dan 1 buah toples plastik warna putih dengan berat 1.311,65 gram.

Sementara untuk tersangka berinisial MJP alias Maikel ditangkap di Jalan Restu Timika, pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIT.

Dari tangan tersangka MJP alias Maikel, Polisi berhasil mengamankan, 3 paket plastik klip bening besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 4 paket plastik klip bening kecil seberat 28,22 gram.

Kata Wakapolres, bahwa DPO dari tersangka WSW hingga kini masih dalam pengembangan atau dikejar oleh penyidik.

Hermanto mengungkapkan, adapun barang bukti paketan hasil penyitaan Narkotika jenis Sabu yang ikut dimusnahkan sebanyak 80 paket seberat 80 gram.

Tersangka WSW dan MJP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version