Tukang Ojek di Timika Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. Foto: Arifin Lolialang/Seputarpapua

TIMIKA, Seputarpapua.com | Seorang tukang ojek berusia 54 tahun berinisial AB alias PD di Mimika, Papua Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 6 Juni 2024 lalu.

Kejadian dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial kepada aparat kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq menerangkan kronologi singkat terjadinya pencabulan dimana pada 6 Juni 2024 ibu korban sedang keluar rumah untuk membeli bahan makanan dan meninggalkan terlapor atau AB dengan korban di rumah sendirian.

Sepulang membeli bahan makanan pelapor menegur terlapor yang sedang memegang HP disebalah korban, saat itulah terlapor kaget kemudian memasukan HPnya ke dalam saku celana. Curiga, pelapor pun bertanya kepada korban yang merupakan anaknya.

“Apa om (terlapor) kasih nonton ko? Korban pun menjawab, terlapor menunjukan film porno,” kata Kasat Reskrim Iptu Fajar Zadiq saat dihubungi seputarpapua.com, Sabtu (22/6/2024).

Korban pun melapor kepada ibunya jika terlapor sering memaksa korban untuk berbuat hal-hal yang tidak senonoh.

“Kejadian ini sudah sering dilakukan oleh terlapor, sehingga ibu korban tidak terima dan lansung membuat laporan, korban disini berusia 7 tahun dan masih duduk di sekolah dasar,” ungkapnya.

Iptu Fajar menyebut hasil dari pemeriksaan awal, pelapor, terlapor dan korban tingga di satu kompleks kontrakan atau kost yang sama, hanya saja berbeda blok.

“Terlapor ini ojek langganan yang sering digunakan orang tua korban untuk mengantar korban ke sekolah, modusnya itu sering ditontonkan film, kemudian diberikan uang jajan, sudah beberapa kali dilakukan tidak ketahuan sampai akhirnya kemarin itu,” tuturnya.

Fajar mengatakan saat ini pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Mimika sehari setelah kejadian.

“Hari itu juga dilaporkan, hari itu juga diamankan, pada saat diamankan yang bersangkutan (terlapor) tidak ada perlawanan dan mengakui perbuatannya, saat ini sudah ditahan di rutan polres Mimika,” tegasnya.

Menurut Fajar, pelaku hanya mengaku melakukan tindakan tersebut kepada korban.

Pasal yang dikenakan kepada terlapor adalah Undang-undang Perlindungan Anak nomor 17 Tahun 2016, dan apabila melanggar akan dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun juga denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Fajar menambahkan, dengan meningkatnya kasus pencabulan dan tindak pidana asusila lainnya Polres mengimbau agar orang tua memberikan pengawasan lebih kepada anak-anak.

“Anak diajak untuk komunikasi dan terbuka, kiranya ada kejadian seperti memegang daerah sensitif segera melaporkan ke orang tua dan orang tua melapor ke kita,” tutupnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version