Polsek Miru Tangkap 5 Terduga Pelaku Pencurian di Timika

waktu baca 2 menit
Sejumlah barang bukti diamankan polisi. (Foto: Ist)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap lima terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Selasa 20 Agustus 2024 di Jalan Cenderawasih, lorong MPCC dan Jalan Pendidikan, Timika.

Kelima terduga pelaku berinisial LM, FW, NS, RK dan MS ini ditangkap pada Sabtu (24/08/2024) sekitar pukul 17.20 WIT di dua lokasi berbeda, yakni dilorong masuk menuju kontrakan mereka di Jalan Hasanudin.

Penangkapan kelima terduga pelaku ini dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu I Ketut Siartika bersama anggotanya.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong membenarkan adanya penangkapan kelima terduga pelaku tersebut.

“Kelima orang terduga pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Polsek Miru yakni LP/89/VIII/2024/POLSEK MIMIKA BARU tertanggal 20 Agustus 2024 dan LP/87/VIII/2024/POLSEK MIMIKA BARU tertanggal 19 Agustus 2024,” karatanya pada Minggu (25/8/2024).

Kelima pelaku diketahui tinggal satu kontrakan yang sama. Dalam penangkapan ini tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sejumlah pisau berbagai ukuran, tang potong, dan beberapa perlengkapan lain yang mendukung tindak kejahatan pencurian dan pencurian dengan kekerasan.

AKP J Limbong menegaskan, kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai prosedural perundang-undangan yang berlaku terhadap kelima pelaku sesuai tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Kanit Reskrim Iptu I Ketut Siartika mengungkapkan, para terduga pelaku ini berhasil ditangkap berawal dari keterangan pelaku pertama berinisial LM yang ditangkap lebih dulu di lorong masuk menuju kontrakan mereka.

“Kita kemudian tangkap 4 pelaku lainnya di dalam kontrakan mereka,” ungkapnya.

Iptu I Ketut Siartika menjelaskan, menurut pengembangan dari ke lima pelaku tersebut, dua pelaku berinisial LM dan FW merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Cenderawasih lorong MPCC Timika, sedangkan 3 pelaku lainnya berinisial NS, RK dan MS merupakan pelaku tindak pidana pencurian sebuah kios di jalan Pendidikan, yang menurut korban kerugian yang mereka alami sebesar Rp 7 juta.

“Atas perbuatanmya, kelima pelaku selanjutnya akan dilakukan penyidikan guna kelengkapan administrasi untuk proses hukum sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version