PPKM Level 3 Batal Jelang Nataru, Mimika Belum Ada Keputusan
TIMIKA | Pemerintah pusat telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sesuai instruksi menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan, PPKM level tiga tidak dilaksanakan di semua daerah tapi PPKM tetap dilaksanakan sesuai dengan level-level di daerah tersebut.
“Jadi kalau dia misalnya level 1 yah sudah PPKMnya level 1 juga. Tetap laksanakan seperti itu. Nah, kita saat ini masuk pada PPKM Level 1 untuk Mimika,” kata John sapaan akrabnya saat diwawancara di Jalan Cenderawasih, Timika Jumat (10/12/2021).
John mengatakan, Mimika sebenarnya sudah dikategorikan level satu atau bisa dikatakan hampir zero.
Menanggapi jelang perayaan natal dan tahun baru, Kabupaten Mimika akan menyesuaikan peraturan yang telah dikeluarkan.
“Dan kita Kabupaten Mimika didalam disitu ditulis bahwa, daerah-daerah yang level 1, 2 tetap menerapkan sesuai dengan aturan level 1 dan level 2. Tetapi boleh disesuaikan dengan daerah itu sendiri,” jelas John.
Peraturan ini berarti bahwa penerapan level PPKM kembali ke masing-masing daerah.
“Kita mau mengikuti kita di level 1 sesuai dengan aturan diatas, atau kita tetap menerapkan beberapa aturan untuk batasan-batasan khusus. Ini tergantung kita. Ini satgas covid-19 yang akan menentukan ini,” katanya.
Dalam pemberlakuan level PPKM ada beberapa aturan yang sudah ditetapkan secara nasional yakni ibadah di gereja tetap 50 persen dan membatasi orang silahturahmi.
“Di tahun lalu kita dilarang untuk open house, tapi tahun ini tidak mengatakan melarang open house tetapi membatasi. Sekarang kita yang harus atur diri kita masing-masing,” tutur John.
Kabupaten Mimika nanti misalnya akan ada peraturan lagi disesuaikan dengan level PPKM.
Yang tidak boleh dilaksanakan sama sekali ialah iring-iringan. Peraturan ini kata John berlaku untuk semua level PPKM termasuk Zero covid.
“Itu tetap dilarang. Tidak boleh ada perayaan malam tahun baru untuk berkumpul ramai-ramai,” ungkapnya.
Meski begitu, saat ini Satgas Covid kabupaten belum mengadakan rapat untuk menetapkan peraturan terkait natal dan tahun baru.
“Sampai saat ini satgas Covid-19 belum rapat. Jadi apakah kita tetap menerapkan saja sesuai dengan aturan satgas Covid-19 nasional dan kita tinggal ikut saja atau kita akan membuat aturan khusus yang memang spesifik untuk Kabuapten Mimika. Ini yang belum ada,” kata Wabup.
Dia menambahkan, kasus Covid di Mimika saat ini kurang dari 10 kasus yang mana tidak ada gejala ringan.
“Semuanya ringan. Tidak ada yang di rumah sakit. Jadi kita sudah dikategorikan PPKM Level 1, kita mau menuju ke zero,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis