Satpol PP Mimika Kempeskan Ban Sejumlah Kendaraan Parkir di Trotoar

waktu baca 2 menit
PENINDAKAN | Satpol PP Mimika menindak tegas sejumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar di Jalan Cenderawasih Timika Jaya, Sabtu (21/3/2020). (Foto: Sevianto/SP)

Ia menyebutkan, perbuatan melanggar aturan tersebut telah diatur sanksinya di dalam surat edaran Bupati Mimika yang baru diterbitkan tahun 2020 ini.

Dimana denda sebesar Rp250 ribu bagi setiap kendaraan yang parkir di trotoar dan denda Rp25 juta bagi mereka yang merusak trotoar.

Seperti diketahui, perilaku memarkir kendaraan di atas trotoar marak terjadi di Timika. Bahkan beberapa kasus trotoar ditemukan dalam kondisi rusak di kawasan Jalan Cenderawasih.

 

Reporter: Sevianto
Editor: Misba Latuapo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version