Satpol PP Mimika Kempeskan Ban Sejumlah Kendaraan Parkir di Trotoar
Ia menyebutkan, perbuatan melanggar aturan tersebut telah diatur sanksinya di dalam surat edaran Bupati Mimika yang baru diterbitkan tahun 2020 ini.
Dimana denda sebesar Rp250 ribu bagi setiap kendaraan yang parkir di trotoar dan denda Rp25 juta bagi mereka yang merusak trotoar.
Seperti diketahui, perilaku memarkir kendaraan di atas trotoar marak terjadi di Timika. Bahkan beberapa kasus trotoar ditemukan dalam kondisi rusak di kawasan Jalan Cenderawasih.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis