Masalah Perselingkuhan, Dua Keluarga di Timika Saling Serang

waktu baca 3 menit
Aparat kepolisian saat melakukan mediasi di lokasi saling serang antar warga di Kampung Nawaripi, Rabu 17 Juli 2024. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Sekelompok warga yang tinggal di sekitaran eks Pasar Damai dan Jalan Cemara, Kampung Nawaripi, Timika saling serang menggunakan batu pada Rabu 17 Juli 2024.

Menurut keterangan tertulis yang diterbitkan Polsek Mimika Baru, pada Rabu malam, aksi saling serang itu dipicu kasus perselingkuhan yang terjadi 6 tahun lalu.

Disebutkan, warga yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut terlibat aksi saling serang karena belum terselesaikan permasalahan kasus itu secara adat khususnya terkait besaran nominal jumlah denda adat dari keluarga pihak perempuan kepada keluarga laki-laki.

Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong didampingi Kasat Intelkam Polres Mimika AKP Budi Santoso, dan Kasat Sabhara AKP Sondy serta gabungan personel lainnya meminta kedua kelompok warga untuk tenang dan menghentikan aksi saling serang.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong meminta kepada tokoh yang dituakan dari masing-masing kelompok memberikan penjelasan terkait permasalahan yang terjadi agar kepolisian dapat membantu menyelesaikannya.

Tokoh yang dituakan dari kedua kelompok menjelaskan, permasalahan terjadi berawal dari perselingkuhan antara laki-laki berinisial NY dengan perempuan berinisial DK enam tahun lalu. Masalah itu diselesaikan secara adat, dan hanya tinggal kesepakatan terkait nominal besaran denda yang harus dipenuhi pihak laki-laki kepada pihak perempuan.

Dalam penyelesaian adat, permintaan awal denda yang disampaikan oleh pihak perempuan sebesar Rp80 juta dan 1 ekor babi yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki. Namun, hal belum bisa dipenuhi oleh pihak laki-laki hingga tahun 2024 dan puncaknya pada pertemuan terakhir, Selasa 16 Juli 2024 di kompleks eks Pasar Damai sehingga menyebabkan kedua pihak saling serang menggunakan batu.

“Pihak keluarga laki-laki yang diwakili oleh Agus Yapugau telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp60 juta namun hal tersebut belum disetujui oleh pihak keluarga perempuan,” kata Kapolsek AKP J Limbong dalam keterangan tersebut.

Mendengar penjelasan itu, Kapolsek Mimika Baru AKP J Limbong memberikan pemahaman dan penjelasan agar kedua belah pihak membicarakan kembali terkait besaran nominal yang harus dipenuhi, terlebih pihak laki-laki telah mempunyai itikad baik untuk menaikkan besaran nominal dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.

Selanjutnya, masing-masing pihak saling berdiskusi untuk menentukan besaran nominal yang harus dipenuhi. Pihak laki-laki pun mengambil keputusan untuk membayar sebesar denda Rp70 juta dan 1 ekor babi dan disetujui oleh pihak perempuan.

Atas persetujuan dan keputusan tersebut kedua belah pihak melakukan penyerahan denda adat yang disaksikan langsung oleh pihak aparat keamanan. Adanya penyerahan denda adat itu permasalahan dianggap selesai dan tidak ada lagi aksi saling serang kedepannya.

Tokoh masyarakat Adolf Sondegau pun mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal dan mengamankan permasalahan yang terjadi.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak aparat kepolisian yang telah mengawal dan mengamankan proses penyelesaian permasalahan saat ini,” tutupnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version