Polres Serahkan Pengedar dan Barang Bukti Sabu ke Kejaksaan Mimika,

waktu baca 2 menit
Tersangka AAH saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mimika. (Foto: Satresnarkoba Polres Mimika)

TIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse dan Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AAH beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Senin 2 September 2024.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (3/9/2024) mengatakan kepolisian melakukan penyerahan tersangka ke jaksa atau tahap II kasus Narkotika tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VII/2024/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua, tanggal 27 Juli 2024.

“Kita telah melakukan pengiriman berkas perkara dan tersangka penyalahgunaan narkotika (kemarin),” katanya.

Iptu Andi Sudirman Arif melanjutkan, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam kronologis sebelumnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu inisial AAH di Jalur 3, SP 2, Timika pada 27 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIT.

“Pada saat itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di Jalur 3, SP 2, Timika,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal menuju ke Jalur 3, SP 2 guna melakukan pemantauan dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku AAH bersama beberapa temannya yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Tim melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan berhasil menemukan 12 paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan dua plastik bening kecil yang juga berisikan sabu,” tuturnya.

Ketika dilakukan introgasi, diketahui pemilik Narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku (A) yang mengakui sering mengedarkan narkotika jenis sabu miliknya dibantu kedua temannya yaitu (C) dan (AAH).

“Tersangka A mengakui sisa paket narkotika jenis sabu miliknya sudah diedarkan ditempel di 15 alamat. Namun, tim berhasil menemukan 10 paket plastik dan 5 paket lainnya sudah berhasil diedarkan kepada konsumen di Mimika,” terangnya.

Adapun barang bukti lain milik AAH yang diamankan diantaranya 1 buah hp warna hitam.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version