Satuan Resnarkoba Polres Mimika Tangkap 2 Penjual Pil Dextro

Kedua penjual pil Dextro yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika (Foto: Humas Polres Mimika)
Kedua penjual pil Dextro yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika (Foto: Humas Polres Mimika)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap dua orang pengedar atau penjual pil Dextromethorphan (Dextro), pada Kamis 3 Oktober 2024 kemarin.

Kepala Seksi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona mengungkapkan pelaku yang ditangkap berinisial J (24) dan MS (21). Keduanya ditangkap tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rumthe bersama 5 personelnya di jalan Pendidikan jalur 5 dan di jalan Perintis, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekitar jam 16.30 WIT setelah tim mendapat informasi sehubungan dengan seseorang yang di curigai sering memperjualbelikan obat persediaan farmasi jenis dextro,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (4/10/2024).

“Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut tim menuju jalan Pendidikan jalur 5 Timika melakukan pemantauan dan sekitar jam 17.00 WIT tim berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial “J” alias Jaya dan temannya pelaku berinisial ” MS” alias S di rumah indekos mereka,” imbuhnya.

Ipda Hempi Ona melanjutkan, setelah ditangkap pelaku setelah diperiksa oleh tim mereka mengakui bahwa obat – obatan tersebut mereka simpan di salah satu rumah temannya yang beralamat di jalan Perintis Timika.

“Selanjutnya, sekitar jam 19.30 WIT tim membawa kedua pelaku menuju alamat penyimpanan obat-obatan milik mereka dan disana tim berhasil menemukan sebuah paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir obat – obatan jenis dextro, 1 paket plastik bening sedang berisikan 270 butir obat – obatan jenis dextro dan 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir obat – obatan jenis dextro milik kedua pelaku,” jelasnya.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, kedua pelaku pun dibawa ke Mapolres Mimika yang berada di Jalan Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana untuk ditahan dan diproses hukum lebih lanjut.

“Selain menyita barang bukti dextro tim juga menyita satu buah plastik bening pembungkus obat – obatan, satu buah tas putih bening bekas kosmetik untuk pembungkus obat obatan dan dua buah handphone,” ujarnya.

Ipda Hempi Ona menegaskan, berdasarkan barang bukti, kedua pelaku dinyatakan telah melanggar pasal197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 thn 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 thn 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Advertisements

Seperti diketahui dextro dilarang sebab efek samping kandungan obat tersebut yang dapat menimbulkan halusinasi sehingga rentan disalahgunakan.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Felix

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan