Sempat Kabur, Polisi Berhasil Tangkap 2 Pemuda Terlibat Kasus Narkotika

waktu baca 2 menit
DITANGKAP | Dua pemuda di Timika terlibat kasus narkotika jenis tembakau sintetis berhasil ditangkap Polisi pada Rabu, 14 September 2022. (Foto: Ist)

TIMIKA | Dua pemuda masing-masing berinisial SN (20) dan FR (27) warga jalan Serui Mekar dan Ahmad Yani, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Mimika di jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah pada Rabu sore, 14 September 2022.

Kedua pemuda tersebut ditangkap setelah keluar dari salah satu kantor jasa pengiriman di jalan Hasanuddin mengambil paket kiriman yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis.

Kepala Satuan Resnarkoba, AKP Mansur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022), menyampaikan bahwa pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi terkait adanya paket kiriman dari Bandung ke Timika yang berisi narkotika. Infomasi itu kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pendalaman.

Petugas Satuan Resnarkoba kemudian berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman, sambil menunggu pelaku datang mengambil paket kirimannya.

“Sekitar jam 15.30 WIT, datang dua orang yang mengaku bernama Sukri dan Ferdy untuk mengambil paketan, dengan memperlihatkan nomor resi. Setelah mengambil paketan dan membawa keluar dari kantor jasa pengiriman, kemudian tim mengikuti target,” terang AKP Mansur.

Kedua pelaku yang merasa dibuntuti oleh petugas, kemudian berupaya kabur atau melarikan diri ke arah lorong salah satu depot air minum. Petugas melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku.

Paket kiriman yang baru saja diambil pelaku dari kantor jasa pengiriman, diperintahkan petugas untuk dibuka pelaku. Petugas juga menghadirkan ketua RT setempat untuk sama-sama menyaksikan isi paket kiriman tersebut.

“Ditemukan dalam paketan miliknya berisi empat (4) plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkap Mansur.

Setelah itu petugas membawa pelaku ke Mapolres Mimika untuk di proses lebih lanjut, termasuk menyelidiki lebih dalam soal pengiriman paket berisi narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Petugas juga akan mengirim sampel barang bukti yang diduga narkotika untuk diperiksa di Labfor Polda Papua hingga Pengambangan terkait adanya pelaku lain yang terlibat.

 

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version