Suara Dihilangkan, Saksi Parpol Laporkan PPD Jita ke Sentra Gakkumdu Mimika
TIMIKA | Sejumlah partai politik (Parpol) melalui saksinya melaporkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jita ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mimika.
Pelaporan yang dilakukan oleh beberapa saksi parpol tersebut lantaran pihak PPD Jita diduga menghilangkan suara beberapa calon legislatif (Caleg) DPR kabupaten di daerah pemilihan (Dapil) 5.
Sebelumnya, pada saat pelaksanaan pleno tingkat kabupaten Mimika yang digelar pada Minggu, 3 Maret 2024, dan hasil pleno disahkan oleh KPU Mimika pada Senin, 4 Maret 2024, beberapa saksi parpol melakukan walk out (keluar) dari rapat pleno.
Aksi walk out dilakukan karena pada saat pembacaan rekapitulasi tingkat distrik yang oleh Ketua PPD Jita, para saksi mengajukan interupsi terkait perolehan suara yang dibacakan. Namun, keesokan harinya KPU Mimika tetap mengesahkan hasil yang dibacakan Ketua PPD Jita.
Buntutnya, berapa saksi parpol dari Partai Gerindra dan Partai Garuda melaporkan PPD Jita ke Sentra Gakkumdu.
Laporan tersebut berdasarkan hasil perolehan suara salah satu caleg dari PDIP yang dibacakan memperoleh 1.192 suara. Perolehan suara tersebut sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Distrik Jita.
Sementara dari data dan bukti yang dimiliki saksi parpol, caleg dari Partai Gerindra memperoleh lebih dari 100 suara dan caleg Partai Garuda mendapatkan lebih dari 500 suara. Hasil itu diperkuat dengan adanya C1 plano dan C salinan yang didapatkan saksi dari tiap TPS. Namun, pada saat pleno tingkat PPD sampai kabupaten suara-suara itu malah hilang alias 0.
Menyangkut hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin mengatakan, rekapitulasi tingkat kabupaten adalah penghitungan hasil yang sudah di pleno-kan ditingkat distrik. Karena itu pleno tingkat kabupaten tidak lama, hanya membacakan hasil tingkat distrik. Dengan demikian, jika didalam kotak (hasil rekapitulasi distrik) tidak terdapat formulir keberatan, maka pihaknya tak bisa merubah hasil.
Sehingga jika ada keberatan saksi yang membawa C1 hasil, itu bisa disampaikan pada saat pleno ditingkat distrik dengan mengisi formulir keberatan, bukan pada saat pleno tingkat kabupaten.
“Prinsipnya proses rekapitulasi mulai dari tingkat bawah sampai atas, yang kita kejar adalah data atau hasil suara. Sehingga apabila disandingkan dengan Bawaslu dan ada kesamaan, maka data di PPD yang keliru,” jelasnya.
Menurutnya, data yang dimaksudkan adalah D hasil tingkat distrik, bukan C hasil tingkat TPS, dan itu harus disertakan dengan formulir keberatan.
“Kalau ada formulir keberatan, saya jamin 100 persen akan kami buka kembali. Sayangnya formulir keberatan itu tidak ada, sehingga kami anggap hasil ditingkat PPD tidak ada masalah. Karenanya KPU Mimika melakukan pengesahan karena sudah final,” ungkapnya.
Karena itu, jika ada pihak yang mengajukan keberatan itu ke Sentra Gakkumdu lantaran merasa dirugikan, Hironimus mengatakan hal itu sah-sah saja. Ia mengaku KPU Mimika akan mengikuti hasil atas proses yang ditempuh melalui Gakkumdu.
Misalnya, jika pihak Bawaslu menyatakan ada pelanggaran administrasi dan merekomendasikan pengembalian suara, maka KPU akan melakukannya.
“Jadi kalau ada rekomendasi dari Bawaslu untuk mengembalikan suara dari yang bersangkutan, maka kami akan kembalikan dan menganulir apa yang sudah disahkan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis