Tak Butuh Satu Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman Aco

waktu baca 2 menit
KORBAN PENIKAMAN | Muhammad Arif (37) alias Aco, korban kasus penikaman, meninggal dunia di RSUD Mimika akibat luka tusuk, Sabtu (1/8). (Foto: Saldi/SP)

TIMIKA | Waka Polres Mimika, Kompol I Nyoman Punia mengatakan bahwa pelaku penikaman Muhammad Arif (37) alias Aco hingga tewas berhasil di ringkus, Sabtu (1/8) malam.

Meski tidak merinci identitas pelaku dan lokasi penangkapan, namun pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu jam pasca kejadian pukul 19.10 WIT.

“Kami sudah bekerja sangat cepat. Tidak sampai 1 jam pelaku sudah ditangkap walaupun di TKP itu kita mencari saksi sangat susah. Kami bisa mendapatkan pelaku tadi, kita sudah amankan di Polres,” kata Kompol I Nyoman ditemui Seputarpapua.com di kamar jenazah RSUD Mimika, Sabtu malam.

Kompol I Nyoman menyebutkan, kejadian penikaman terhadap korban terjadi di pangkalan ojek Celebes, Jalan Yos Sudarso, Kota Timika.

Diduga korban ditikam oleh pelaku akibat sebelumnya sempat terlibat percekcokan masalah penumpang, karena pelaku dan korban sama-sama berprofesi tukang ojek.

“Tadi kejadian tindak pidana kekerasan menyebabkan orang meninggal itu terjadi sekitar pukul 19.10 WIT (Sabtu 1/8-red) di pangkalan ojek Celebes, Pasar Lama,” kata Kompol I Nyoman.

Kompol I Nyoman saat tiba di kamar jenazah langsung mengumpulkan kerabat dan keluarga korban, kemudian menyampaikan imbauan untuk menahan diri, karena pihak Kepolisian telah mengamankan pelaku penikaman.

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Arif (37) alias Aco, akhirnya menghembuskan napas terakhir di RSUD Mimika akibat luka tikam yang dialaminya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version