Tersangka Kasus Penggelapan Toserba Diserahkan ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit
Tersangka ADS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru. (Foto: Humas Polsek Mimika Baru)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru menyerahkan tersangka kasus penggelapan toko serba ada (Toserba) Mr.DIY yang berada di Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah, berinisial ADS ke Kejaksaan.

Penyerahan tersangka ADS ke kejaksaan atau tahap II ini dilakukan pada Rabu (9/10/2024). Dalam proses penyerahan tersangka disertakan juga barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka dan dua lembar rekening koran Bank yang diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Gluviert Lubis.

AKP J Limbong mengungkapkan, penyerahan ADS ini dilakukan usai adanya surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika yang menyatakan berkas perkara kasus penggelapan dengan pemberatan dinyatakan lengkap (P-21) tertanggal 7 Oktober 2024.

“Kasus penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 2024 yang dilakukan oleh tersangka ADS alias Putra dimana pada saat itu sebagai karyawan Toko Mr. DIY yang menjabat sebagai Asisten Supervisor,” papar nya dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu sore.

AKP J Limbong menjelaskan, saat itu ADS bertugas untuk mengumpulkan semua hasil penjualan yang diterima dari penjualan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening toko. Namun, uang setoran yang diterimanya itu dengan nominal berkisar 66 juta lebih dari kasir tidak langsung dikirim ke rekening Toko melainkan dialihkan ke rekening pribadinya.

“Dengan uang sebesar itu, tersangka ADS alias Putra gunakan untuk kepentingan pribadi untuk bermain judi online (Judol) hingga ludes yang akhirnya mengaku ke pihak atasannya (supervisor) bahwasanya uang tersebut habis digunakan untuk membayar hutang koperasi,” jelasnya.

Merasa ada kejanggalan dari cerita tersangka ADS, supervisornya Rendy Bayu Pratomo langsung menggelandang tersangka ke SPKT Polsek Miru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan laporan Polisi resmi nomor LP/B/84/VIII/2024/SPKT/POLSEK MIRU/RES.MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 09 Agustus 2024.

Diakhir penjelasan Kapolsek Miru AKP J Limbong menyebutkan tersangka ADS dipersangkakan dengan jeratan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam primair Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHPidana.

“Kasus yang menjerat tersangka ADS ini ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara,” tutupnya.

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version