Tumpukan Kendaraan di Kantor Satlantas, Polisi Koordinasikan Soal Pelelangan

Tampak ratusan kendaraan sepeda motor yang menumpuk di Kantor Satlantas Polres Mimika. (Foto: Fachruddin Aji/Seputarpapua)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Mimika akan berkoordinasi dengan pihak pelelangan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terkait nasib kendaraan baik sepeda motor hasil razia, barang bukti, dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam periode tahun 2024 hingga lima tahun ke belakang yang tidak diambil pemiliknya.

AKP Boby Pratama mengungkapkan, pihaknya sedang meminta bagian pelelangan di Kejari Mimika terkait bagaimana persyaratan agar kendaraan-kendaraan yang dimaksud bisa dilelang, sehingga ada sumbangan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, AKP Boby Pratama menyebut, pihak pelelangan Kejari meminta agar kepolisian terlebih dahulu melakukan pendataan, selanjutnya mengiklankan kendaraan itu di media sosial atau online.

“Tujuannya kepada pemilik yang bahkan mungkin tidak mengetahui motornya ada di sini. Jadi kita datakan dulu semua termasuk nomor mesinya, nomor TNKB-nya, setelah itu kami iklankan,” terangnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/11/2024).

Iklan akan dipasang kurang lebih 5 bulan, setelah itu jika ada kendaraan yang tidak ditindak lanjuti maka akan dilakukan pelelangan.

“Kalau tidak ada tindak lanjut, kita koordinasi dengan pihak pelelangan, yah, kita lelang saja, daripada menumpuk di kantor sehingga lahan kami tidak cukup, karena ini ada yang kurang lebih sudah lima tahun,” jelasnya.

Kepolisian khususnya Satlantas selalu mengimbau masyarakat yang merasa sepeda motornya masih berada di Kantor Satlantas untuk diurus, termasuk kepada mereka yang beberapa waktu lalu terjaring Operasi Zebra Cartenz 2024.

“Itu ada banyak indikasi, apakah memang tidak ingin mengambil lagi atau, yah mungkin yang bawa bukan pemiliknya pada saat terjaring, bisa juga surat-suratnya belum lengkap,” ujarnya.

“Saya juga instruksikan kepada bagian tilang, ketika pengendara mau ambil kendaraannya, harus lengkap dulu surat-suratnya, yang mati harus aktif lagi dan bukti dia pemiliknya,” imbuhnya.

Advertisements

Instruksi soal kelengkapan juga perintah langsung dari Polda Papua. Sebab menurutnya, apabila kepolisian mengizinkan pengendara mengambil kendaraan namun belum lengkap surat-suratnya, maka itu masuk dalam kategori pembiaran.

“Mungkin dengan persyaratan itu juga kendaraan (barang bukti) masih banyak, jadi bukan soal bisa membayar tilang, tetapi harus lengkap juga surat-suratnya,” tandasnya.

penulis : Fachruddin Aji
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan