TIMIKA | Seorang warga lorong SMPN 7 Timika, Kelurahan Nawaripi, Distrik Wania, Mimika, Papua ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mimika lantaran kepemilikan atas narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan sinte.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya.
Kepala Satreskoba (Kasat Reskoba) Polres Mimika, AKP Mansur dalam keterangan tertulis yang diterima Seputarpapua.com, menerangkan bahwa, pada hari Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 10.30 WIT, petugas Satreskoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket kiriman dari Makassar melalui salah satu jasa pengiriman diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Tim Satreskoba kemudian mendalami informasi itu dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman. Kemudian menunggu pemilik barang atau yang orang yang akan mengambil paket kiriman yang dimaksud.
Sekitar pukul 14.00 WIT, datang seseorang yang mengaku bernama Toton. Ia mengambil paket kiriman dengan mempelihatkan foto nomor resi dari HP kepada petugas jasa pengiriman.
Saat paket ditangan pelaku, Tim Satreskoba langsung melakukan penangkapan dan menyuruh pelaku membuka paketan tersebut.
“Ditemukan dalam paketan miliknya berisi 1 (satu) plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna abu-abu,” demikian keterangan Kasat Reskoba, Kamis (29/4/2021).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Tag :
- Narkotika,
- Polres Mimika,
- Tembakau sintetis
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis