Pelayanan Perijinan di Mimika Masih Bersifat Parsial

waktu baca 3 menit
PERIJINAN - Asisten III Setda Mimika Lopianus Fuakubun saat berbicara masalah perijinan di Mimika

TIMIKA I Sampai saat ini proses perijinan di Kabupaten Mimika masih belum optimal. Hal ini dikarenakan sifat dari perijinan yang diberikan kepada masyarakat masih bersifat parsial belum dilaksanakan satu pintu.

Dalam arti pelaksanaan perijinan masih ditangani oleh instansi teknis.Asisten III Setda Mimika, Lopianus Fuakubun mengatakan, sudah menjadi tugas pemerintah sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Ini karena, pemerintah ada karena masyarakat. Sehingga harus bisa memberikan pelayanan yang baik, khususnya di bidang perijinan.

“Perijinan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat,”kata Asisten III saat menghadiri sosialisasi Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik, Selasa (3/10/17) di MPCC.

Kata dia, namun pada kenyataannya, pelayanan di Kabupaten Mimika ini masih bersifat parsial atau sendiri-sendiri, belum terkoordinir dengan baik. Dalam arti, masalah pelayanan perijinan masih dilakukan di instansi teknis, seperti Dinas Tata Kota menyangkut ijin mendirikan bangunan (IMB), Dinas Kesehatan pengurusan ijin sanitasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan  terkait SITU dan SIUP.

Lanjutnya, karena masih bersifat parsial, sehingga masyarakat ini terkadang enggan untuk melakukan kepengurusan perijinan. Ini karena banyak membuang waktu, tenaga, dan pikiran. Belum lagi resiko di dalam perjalanan, apabila harus bolak-balik.

“Pelayanan yang bersifat parsial inilah membuat pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat belum optimal. Sehingga harus dibenahi secara baik,”tuturnya.

Apalagi kata dia, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan peraturan, baik Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan Undang- undang nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik. Peraturan ini menekankan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Sehingga pelayanan yang biasanya dilakukan satu minggu bisa dipercepat beberapa hari bahkan hanya dengan hitungan jam.

Lanjutnya, dan semua pelaksanaan kegiatan harus mendapatkan ijin. Ini karena, perijinan menata tentang apa yang akan dilakukan. Tentunya akan mendorong iklim investasi yang baik, apabila pengelolaan perijinan lebih optimal.

“Kalau pelayanan perijinan ini bisa dipermudah kenapa dipersulit, kalau bisa dipercepat kenapa dibuat lama. Oleh itu, diperlukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Yang bisa memberikan pelayanan terbaik,”ujarnya.

Ia menambahkan,  pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor perizinan terpadu dan penanaman modal, agar melaksanakan PTSP. Dan apabila hal ini terjadi, maka instansi teknis yang biasanya melakukan pelayanan perijinan untuk mendukungnya, dengan cara menempatkan petugas di PTSP.

Kata dia, perijinan menjadi salah satu atensi pemerintah, khususnya di Papua. Karenanya, pada 18 Juli 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Papua sudah menandatangani MoU dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK), yang akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan semua kegiatan, salah satunya perijinan.

“Jadi kalau PTSP ini sudah jadi, jangan ada yang bilang pelayanan ini harus dilakukan oleh instansi teknis. Kalau ada pemikiran seperti itu, maka tidak mendukung program pemerintah,”ungkapnya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version