JAYAPURA | Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayapura memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja di kawasan eks Pasar Ampera belakang Toko Saudara Dua, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/4/2023).
Dalam pemusnahan ini, masing-masing tersangka yang memiliki barang bukti itu yakni GM (28) dan VA (20), turut dihadirkan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 3,4 kg lebih atas dua perkara (tersangka GM dan VA).
“Tadi yang hadir (dalam pemusnahan) ada dua JPU, yakni Chrispo M.N Simanjuntak dan Ema Kristina Dogomo,” kata Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, pemusnahan ganja dilakukan dua sesi, di mana diawali pemusnahan barang bukti milik tersangka GM sebanyak 726,75 gram. Lalu dilanjutkan dengan pemusnahan ganja milik tersangka VA sebanyak 2.758,20 gram.
“Ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan juga atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka,” bebernya.
Diakuinya kalau berkas perkara masing-masing tersangka GM dan VA hampir rampung, tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Atas perbuatannya, tersangka GM dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Untuk tersangka VA terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Sekadar diketahui, GM ditangkap Polsubsektor Skouw Perbatasan RI-PNG yang diduga membawa narkotika golongan I jenis ganja bertempat di area perbatasan negara antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea, pada Rabu, 11 Januari 2023.
Sementara VA, ditangkap di Kampung Mosso yang tidak jauh dari perbatasan RI-PNG, tepatnya di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, pada Minggu, 21 Februari 2023.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis