TIMIKA, Seputarpapua.com | Sebanyak 330 pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, menerima Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS) Formasi 600 tahun 2022, Senin (15/7/2024).
Penyerahan SK dilakukan oleh Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mimika di Pelataran Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih, SP 3.
Johannes Rettob mewakili Pemerintah menyampaikan selamat kepada para pegawai yang menerima SK PNS dan PPPK. Momen ini diharapkan bisa menjadi pemicu semangat kepada para pegawai untuk menjadi pelayan publik dengan profesionalisme yang tinggi dan komitmen membangun Mimika.
“ASN sebagai pelayan publik harus berbenah diri. Lalu jangan baru jadi ASN kemudian minta pindah,” kata Jhon.
Para pegawai diingatkan harus memiliki integritas, dedikasi dan kreativitas yang tinggi. “Jangan tidur, baca buku, bisa buka Google untuk belajar,” ujarnya.
Terlebih kejujuran dan disiplin juga harus ditingkatkan karena sangat penting. Katanya, para pegawai harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dengan tidak malas masuk kantor.
“Disiplin ini penting sekali. Pengalaman, saya punya staf dulu, waktu jadi honorer rajin skali, pas jadi ASN langsung tidak pernah masuk. Karena punya pikiran siapa mau pecat saya,” katanya.
Lanjutnya, dalam peraturan ASN, jika tidak masuk kantor selama 46 hari akumulatif, bisa langsung diberhentikan. “Jadi tidak masuk 46 hari, kita pecat. Pimpinan OPD saya harap perhatikan ini,” tegasnya.
Kepala Badan Kegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Evert Lucas Hindom mengatakan, 330 pegawai yang menerima SK CPNS hari ini adalah formasi 600 di tahun 2022, diantara 50 orang Golongan III dan 280 orang Golongan II.
“Aturan baru sekarang masa CPNS hanya satu tahun saja, dan setelah itu terima SK PNS,” katanya.
Selain 330 orang yang menerima SK, masih ada 6 orang yang belum menerima SK karena kendala kesesuaian nama di ijazah dan akta kelahiran. Evert mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKN dan BKN Wilayah IX Regional Papua untuk menyelesaikan permasalahan itu.
“Kita sudah koordinasi dengan BKN untuk revisi supaya nama di akta dan SK mereka sama,” katanya.
Evert menambahkan, penerimaan SK dengan pembacaan sumpah janji ini, hanya dilakukan oleh CPNS, sedangkan P3K yang juga masuk dalam formasi 600, sudah menerima SK tanpa melakukan sumpah janji. “Karena mereka (P3K) nanti dievaluasi kan setiap beberapa tahun sesuai kontrak ya,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis