Terpidana Seumur Hidup Antonius Wanmang Akhirnya Dipindahkan ke Papua

waktu baca 3 menit

TIMIKA | Terpidana seumur hidup Antonius Wanmang akhirnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, ke Lapas Kelas IIA Abepura, Jayapura, Papua, Selasa (25/7/17). Pemindahan terpidana dalam kasus penembakan yang menewaskan sejumlah guru sekolah internasional YPJ Tembagapura di Mil 62 pada tahun 2002 itu melalui upaya Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Anggota Komisi I DPRP, Wilhelmus Pigai, mengatakan pertimbangan untuk memindahkan Antonius Wanmang ke Papua agar dekat dengan keluarganya. Meski permohonan awal dipindahkan ke Timika belum bisa dikabulkan mengingat Lapas Kelas IIB  tidak dimungkinkan untuk terpidana seumur hidup.

Dia mengatakan, Antonius Wanmang semasa menjalani masa pidana di LP Cipinang Jakarta selama 12 tahun tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya.

“Memang jarak cukup jauh dengan biaya transportasi cukup besar. Dengan demikian kami upayakan paling tidak Anton bisa dipindahkan ke Papua. Sehingga jika terjadi apa-apa, keluarga bisa cepat mengambil tindakan,” kata Wilhemus, Rabu (26/7).

Wilhelmus menegaskan, upaya yang dilakukan DPRP semata-mata atas pertimbangan kemanusiaan. Dia sendiri telah berjuang sejak masih menduduki kursi DPRD Mimika hingga berlanjut ke DPRP Provinsi Papua.

“Apa yang kita lakukan atas dasar permintaan keluarga kepada DPRD. Bagaimanapun, siapapun dia, dari kelompok manapun, kami sebagai wakil rakyat berkewajiban memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan mereja,” tandasnya.

Upaya serupa juga telah dilakukan terhadap sejumlah terpidana kasus yang sama, diantaranya Pdt Isak Onawame, Jairus Jikwa, dan lainnya. Mereka kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah Indonesia.

“Tiggal Anton, katena pidana seumur hidup maka ada tiga upaya yang dilakukan, yaitu permohonan grasi, remisi perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana sementara, dan pemindahan Anton ke Papua,” jelasnya.

Terkait dengan permohonan grasi terhadap Anton Wanmang yang diperkuat oleh surat dari DPRP ditandatangani langsung oleh Ketua DPRP Yunus Wonda, juga telah dikirim ke Presiden Joko Widodo.

“Kami telah mendapat informasi bahwa Presiden telah memerintahkan untuk melakukan pemberkasan mulai dari LP Cipinang tempat penahanan awal Antonius Wanmang,” kata dia.

Sedangkan remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara, kini juga telah diajukan ke Menhumkam, Yasonna Laoly. Wilhelmus berharap pada hari Proklamasi 17 Agustus nanti, Anton bisa mendapat hak remisi.

“Kalau bisa mendapat remisi menjadi pidana sementara, berarti bisa dikurangi pidananya menjadi 20 atau 15 tahun. Nanti dihitung dengan masa pidana yang sudah dijalani selama sekitar 12 tahun. Dari situ kita bisa urus pembebasan bersyarat,” jelasnya.

“Kami meminta dukungan dari semua pihak yang memiliki rasa kepedulian terhadap Anton, salah satu masyarakat kita di Papua. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya ini,” pungkasnya.

Adapun terpidana kasus penembakan sejumlah guru sekolah internasional YPJ Tembagapura di Mil 62-63 pada tahun 2002 seluruhnya berjumlah tujuh orang.

Lima terpidana lainnya sudah bebas. Mereka terdiri atas Pendeta Isak Onawame, Esau Onawame, Yulianus Deikme, Yopi Kasamol, dan Jairus Jikwa.

Satu terpidana lainnya atas nama Hardi Tsugumol telah meninggal dunia saat masih dalam status penahanan di Mabes Polri Jakarta pada tahun 2006. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version