Dokter PTT Mimika Mengadu ke UP2KP

waktu baca 3 menit
PERTEMUAN - Kadinkes Papua Alosius Giay dan Kadinkes Mimika Philipus Kehek saat melakukan pertemuan dengan dokter PTT - (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA I Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) beberapa waktu lalu menerima pengaduan dari dokter pegawai tidak tetap (PTT) Mimika, untuk mempertanyakan status mereka setelah putus kontrak dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Direktur Eksekutif UP2KP yang juga Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Papua, Alosius Giay dalam pertemuan dengan Dinkes Mimika di ruang rapat Dinkes Mimika, Kamis (27/7), mengatakan perlu diketahui bahwa UP2KP bukan mengadili ataupun investigasi. Tetapi lembaga yang dibentuk Gurbenur Papua, Lukas Enembe ini bertujuan untuk meminimalkan masalah kesehatan secara internal.

“Selama 4 tahun UP2KP dibentuk, belum ada kasus yang terlaporkan, karena semua ditangani secara internalo. Contohnya pemerkosaan bidan di Wamena. UP2KP turun bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikannya. Dengan demikian, UP2KP bukan hanya memperjuangkan pelayana kesehatan masyarakat tetapi juga petugas kesehatannya,” katanya.

Kata dia, sekarang ini pihaknya menerima pengaduan dari dokter PTT, yang menanyakan kejelasan statusnya setelah masa kontrak dengan Kemenkes RI habis pada 1 Maret 2017 kemarin. Namun dari Dinkes Mimika menahan mereka setelah adanya penandatanganan MoU antara Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dengan Kemenkes. Namun status mereka ini belum jelas sampai saat ini.

“Dokter PTT ini menanyakan status mereka, karenanya saya yang kebetulan di Mimika menanyakan langsung kepada Dinkes Mimika,” katanya.

Sementara Kadinkes Mimika, Philipus Kehek mengatakan, sebenarnya masalah dokter PTT sudah tidak ada masalah. Karena status pegawai dokter PTT sedang diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jayapura. Namun karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi, sehingga inilah yang menjadi persoalan kepegawaian.

“Jadi status mereka sedang diproses di BKN Jayapura. Tapi karena ada beberapa berkas yang belum lengkap, maka itu yang saat ini menjadi persoalan,” jelasnya.

Sedangkan Sekretaris Dinkes Mimika, Reynold Ubra menambahkan, sampai pada tri wulan kedua 2017, hak dari dokter dan bidan PTT bisa diakomodir. Dan sebenarnya penetapan dokter PTT sebagai CPNS sudah diproses pada awal tahun 2017 kemarin. Sementara untuk pembayaran insentif dokter PTT mengikuti anggaran 2016.

“Saya sudah cek di keuangan, bahwa sampai tri wulan kedua 2017 sudah dibayarkan. Sehingga tidak ada masalah,” katanya.

Kata dia, sementara menyangkut status kepegawaian, sekali lagi tengah diproses di BKN. Ini dikarenakan, dalam KUA-PPAS sudah tidak diakomodir menjadi PTT. Hal ini karena dokter PTT ini sudah putus kontrak dengan Kemenkes. Namun karena adanya MoU, maka semua diserahkan kepada daerah. Tetapi yang menjadi persoalan adalah, status PTT ini sudah tidak ada. Dimana dalam Permenkes ada tiga satatus yang dibayarkan, yakni ASN, PTT, dan penugasan khusus.

“Kalau tenaga dokter kami sangat butuh, dan bisa dimasukkan ke Tenaga Kesehatan Kaki Telanjang (Nakes Kijang). Karenanya, di awal tahun proses CPNSnya sudah diproses. Ini dilakukan, agar hak-hak dari pegawai ini bisa dibayarkan,” terang Reynol. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version