Polres dan Lanal Timika Tak Tahu Soal Moratorium Nelayan Non Papua

waktu baca 3 menit

TIMIKA I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika,  melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) telah memberlakukan moratorium (pemberhentian sementara) kepada nelayan non Papua untuk tidak melaut mencari ikan. Namun,  moratorium itu belum diketahui,  Polres Mimika dan Lanal Timika.

Keputusan moratorium bagi nelayan non Papua menyusul adanya keluhan dari nelayan Suku Kamoro atas berkurangnya tangkapan ikan mereka selama ini. Sehingga mereka meluapkannya  dengan aksi  pemalangan Jalan Poros Mapurujaya, yang merupakan akses utama menuju pelabuhan Pomako, Timika.

Keputusan moratoriun ini juga berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemkab Mimika, Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) dan perwakilan nelayan non Papua, pada Selasa (1/8/17) di ruang rapat lantai 3, Pusat Pemerintahan.

Terkait moratorium itu, Kapolres Mimika, AKBP Victor Mackbon mengatakan, kebijakan moratorium itu ada aturannya,  sehingga  diperlukan koordinasi dan duduk bersama untuk memecahkan masalah yang terkait dengan nelayan asli Papua.

“Harus duduk bersama sebelum memutuskan suatu kebijakan. Sehingga, apabila kebijakan itu memang dilaksanakan, bisa dikawal bersama-sama,” kata Kapolres yang ditemui seputarpapua.com di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (4/9/17). 

Sementara menyangkut dengan pemalangan tersebut, Kapolres menegaskan, pemalangan itu tidak boleh dilakukan. Karena semua permasalahan yang ada  bisa dibicarakan dengan duduk bersama.

“Bisa jadi pemalangan itu merupakan aspirasi yang belum diakomodir. Tapi cara yang dilakukan itu salah dan tidak bisa dibenarkan. Karenanya pihak-pihak atau instansi terkait yang berwenang di dalamnya, yakni pemerintah daerah untuk melihat kondisi ini,”tuturnya.

Untuk itu,  terkait moratorium tersebut,  Kapolres akui tidak mengetahuinya.  Pasalnya,  saat pertemuan antara Pemkab Mimika,  Lemasko dan nelayan non Papua,  pihaknya tidak dilibatkan.

“Dan terus terang, untuk moratorium ini saya sendiri belum tau. Dan masalah ini baru tau dari Danlanl Timika. Dengan belum jelasnya regulasi ini, maka bukan kewenangan dari aparat keamanan untuk melakukan penegakan hukum. Apabila ada nelayan non Papua yang menjaring ikan diwilayah perairan Mimika,”ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Komandan Lanal Timika, Letkol Laut (P) Yosafat Indarto.

Kata dia,  pihaknya tidak mengetahui adanya konsep kebijakan moratorium yang diberikan kepada nelayan non Papua oleh Pemkab Mimika. Hal ini dikarenakan pada saat pertemuan yang membahas hal tersebut, pihaknya tidak ikut dilibatkan.

“Saya tidak tau masalah moratorium tersebut. Sayapun kaget, setelah membaca berita di Koran. Dan mencoba menghubungi beberapa pihak, jawabannya pun sama belum tau,”tuturnya.

Pada prinsipnya,  menurut dia, TNI AL menganut peraturan yang ada. Mulai dari Perundang-undangan perikanan dan Peraturan Perintah Derah. Pasalnya, selama ini untuk pengamanan  di laut ada batas-batasnya.

“Kalau kapal besar mengambil ikannya di titik 12 mile, sehingga tidak boleh sampai masuk ke pantai. Karena kasihan para nelayan lokal dan kecil ini. Dan pengawasan ini sebagai komitmen TNI AL dan Polairud menjaga rasa aman kapal-kapal ikan dari luar. Jangan sampai, mereka menangkap ikan ada penjarahan dan lainnya,”tuturnya.

Sementara menyangkut illegal fishing di perairan Mimika,  dia akui,  sudah tidak ada pasca adanya moratorium yang dikeluarkan Menteri Kelautan.  Dimana, kapal-kapal dari luar negeri tidak boleh beroperasi di perairan Indonesia.

“Illegal fishing tidak ada, karena terus dipantau oleh kapal-kapal TNI AL. Kalau dulu banyak sekali, tapi setelah adanya peraturan ini tidak ada illegal fishing,” katanya.(mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version