Waspada! Saber Pungli Mimika Mengintai

waktu baca 3 menit
SOSIALISASI - Wakapolres Mimika, Kompol Arnolis Korwa saat melakukan sosialisasi Saber Pungli di Disdukcapil Mimika, pada Sabtu (29/7/17) - Foto : Istimewa

TIMIKA I Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Mimika saat ini harus waspada, pasalnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mulai melakukan pemantauan terkait dengan pelayanan pemerintah yang terindikasi terjadi tindak pidana suap untuk memuluskan satu tujuan tertentu, terutama pada instansi-instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, salah satunya pada Dinas Kependududukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika. 

Kapolres Mimika, AKBP Victor Mackbon mengatakan, sebagai tindaklanjut pembentukan Satgas Saber Pungli, Polres Mimika beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi di Kantor Dispencapil Kabupaten Mimika. Pemilihan Dispencapil sebagai instansi pertama untuk melakukan sosialisasi, karena instansi ini rawan terjadi adanya pungli. Sosialisasi ini juga sebagai bentuk pencegahan agar petugas tidak melakukan tindak pidana yang menjadi salah satu pekerjaan rumah untuk diberantas pada era Pemerintah Jokowi .

“Pekan lalu kami (Polres Mimika) telah melakukan sosialisasi terkait dengan tugas dan fungsi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kantor Dispencapil Mimika. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan juga petugas bahwa tim Saber Pungli sudah ada di Timika” ungkap Kapolres saat ditemui seputarpapua.com di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (4/8).

AKBP Victor menjelaskan, satgas saber pungli terdiri dari Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian. Dimana untuk Satgas Saber Pungli di Mimika akan dipusatkan di Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32. “Apabila masyarakat mengetahui adanya pungli di lapangan bisa melaporkan atau menyampaikan ke petugas agar ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Lanjutnya, Satgas Saber Pungli nanti akan diresmikan pada 11 Agustus 2017 mendatang. Tetapi, untuk sementara bisa menghubungi nomor Kapolres di 081 217 705 813. “Selama ini belum ada yang melaporkan ke saya. Mungkin di Mimika  sudah tidak ada pungli,” katanya.

Sementara mengenai pasal yang menyangkut Pungli. Kapolres menjelaskan, pelaku pungli bisa dijerat Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kalau berkaitan dengan pejabat daerah bisa dikenakan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun penjelasan beberapa Pasal di dalam KUHP yang dapat mengakomodir perbuatan pungutan liar adalah sebagai berikut: Pasal 368 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Pasal 423 KUHP “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.”

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit dua puluh juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version