Wakil Rakyat Ancam Tak Kibarkan Merah Putih, Ini Respon TNI

waktu baca 2 menit
Komandan Kodim (Dandim) 1710 Mimika Letkol Inf Windarto, SSos - Foto : Sevianto/SP

TIMIKA | Puluhan wakil rakyat di DPRD Mimika, Papua, mengancam tidak akan mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus nanti. Mereka kecewa lantaran keanggotaan DPRD belum disahkan kembali setelah vakum selama satu tahun.

Komandan Kodim (Dandim) 1710 Mimika Letkol Inf Windarto, SSos menegaskan, tidak ada alasan bagi siapapun terutama instansi Negara untuk tidak mengibarkan bendera merah putih pada peringatan hari kemerdekaan.

“Pengibaran bendera merah putih itu wajib secara nasional. Semuanya, terutama instansi/institusi negara itu wajib mengibarkan bendera,” tegas Dandim di Timika, Senin (14/8/17).

Dandim Windarto mengingatkan, jangan sampai ada kepentingan kelompok yang menodai peringatan hari bersejarah tersebut. Dirinya tentu akan menegur kelompok manapun apabila tidak ikut serta dalam pengibaran merah putih.

“Kalau ada instansi yang tidak mengibarkan merah putih, akan kita tegur. Sudah ada surat resmi dari Kementrian Dalam Negeri bahwa dalam satu bulan penuh wajib mengibarkan merah putih,” jelasnya.

Menurut Dandim, kepentingan atau urusan penyelesaian masalah suatu kelompok, baiknya diselesaikan sesuai jalurnya. Sebab urusan itu tentu tidak ada kaitannya dengan agenda hari kemerdekaan.

“Kalau ada masalah pribadi atau kelompok berarti antar kelompok itu sendiri, silahkan. Tapi mengibarkan merah putih, sekali lagi itu wajib,” ujarnya.

Menindak lanjuti hal ini, Dandim akan memastikan bendera merah putih berkibar di halaman Kantor DPRD Mimika, di Jalan Cenderawasih, sampai pada puncak perayaan HUT RI ke-72 tahun 2017.

“Kalau sampai hari ini belum naikkan bendera, saya akan tanyakan ke Sekretariat DPRD. Silahkan orang marah, itu urusan instansi masing-masing. Tapi pengibaran bendera adalah agenda Negara dan harus diperingati,” tegasnya.

“Kalau ada kelompok tertentu tidak mengibarkan merah putih, apa mereka bukan merah putih lagi?. Kalau begitu, berarti mereka sudah keluar jalur nanti (bertentangan dengan NKRI),” sambungnya.

Untuk diketahui, polemik DPRD Mimika sudah berlangsung setahun lebih. Kala itu putusan PTUN Jayapura, Papua, menyatakan SK Pelantikan 35 anggota DPRD periode 2014-2019 batal demi hukum.

Gubernur Papua Lukas Enembe lalu mencabut SK Pelantikan DPRD Mimika. Kemudian serangkaian proses politik dilakukan. Terahir, telah dilakukan pleno penyempurnaan SK perolehan suara anggota DPRD.

Namun, Gubernur Papua dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng tak kunjung menindak lanjuti pleno penyempurnaan oleh KPUD tersebut, dengan kembali menerbitkan SK peresmian DPRD.

Selama setahun lebih para wakil rakyat Mimika bertugas  tanpa kepastian. Berbagai agenda daerah pun terhambat, termasuk penetapan Perda APBD, Restrukturisasi, dan lainnya dikarenakan DPRD ‘vakum of power’. (rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version