60 CPNS yang Berkasnya Bermasalah Tak Semua Tentang Ijazah
TIMIKA | Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika Ananias Faot mengatakan, 60 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bermasalah berkasnya tidak semua tentang ijazah.
Ananias yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, pada Selasa, 1 Agustus 2023 mengatakan, dari 60 orang yang bermasalah berkas ada beberapa yang kekurangan berkas, mulai dari surat pernyataan penempatan, dan kekeliruan tanggal lahir.
Ananias mengatakan, berkas yang tidak menyangkut ijazah sarjana dapat dengan mudah dilakukan perbaikan.
“Kita masih data yang bermasalah di Ijazah, kurang lebih sekitar 30an (kesalahan berkas yang dapat diperbaiki) yang sekarang dalam proses penginputan, yang sifatnya menyangkut ijazah, kalau SMA tidak terlalu bermasalah, kalau ijazah sarjana ini diarahkan ke laboratorium forensiknya Dikti untuk diverifikasi kembali lagi disana,” terangnya.
Ananias menyebut saat ini langkah yang sedang di ambil pihaknya adalah melakukan pemeriksaan kembali dokumen-dokumen yang kurang, agar bisa diperbarui atau diperbaiki untuk membantu proses pemberkasan CPNS tersebut.
Terkait dengan apakah akan ada kemungkinan diganti, Ananias mengatakan jika data 30 tersebut sudah selesai diinput ia akan secepatnya bertemu dan memberikan penjelasan kepada CPNS yang bersangkutan.
“Inikan formasi khusus untuk mereka, kita akan cari solusi terbaik untuk mereka. Supaya jangan sampai ada pikiran-pikiran yang macam-macam soal diganti sepihak,” paparnya.
Ditanya berkaitan dengan penyebab terjadinya kesalahan pemberkasan Ananias mengaku pemberkasan Formasi khusus 600 CPNS untuk honorer Amungme dan Kamoro memang dilakukan secara manual hingga menjelang seleksi Computer Assited Tes (CAT).
“Sehingga soal temuan masalah ijazah tersebut ketika memasuki proses pengimputan NIP dan SK yang dilakukan BKN Pusat menggunakan sistem online,” ungkapnya.
“Jadi sampai ke tingkat seleksi CAT itu masih manual, tetapi sampai ditingkat pengimputan untuk proses penetapan NIP dan pertimbangan teknis dalam rangka penetapan SKnya baru dilakukan secara online baru terbaca,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis