SKPD di Pemda Mimika Akan Bertambah

waktu baca 1 menit
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE MH - (Foto: Mujiono/SP)

TIMIKA I Dalam waktu dekat, Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika akan menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda) non anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengatakan, menyangkut raperda non APBD pemerintah daerah melalui Sekda Mimika akan mengajukannya ke DPRD. Dimana Raperda yang diajukan, seperti restrukturisasi, minuman keras (miras), HUT Mimika, dan APBD Perubahan 2017. .

“Sebenarnya, Raperda ini sudah pernah dibahas, tapi karena tidak sampai ditetapkan, maka akan diajukan lagi,”kata Bupati Eltinus Omaleng saat ditemui seputarpapua.com di Graha Eme Neme Yauware, Jumat (18/8/17).

Ia menjelaskan, menyangkut Raperda Restrukturisasi akan ada perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Mimika. Ini dikarenakan adanya peraturan baru, dimana ada beberapa dinas yang akan ditarik ke provinsi. Sehingga tentunya akan ada perubahan-perubahan, seperti ada penambahan dinas dan ada pengurangan badan dan kantor.

Lanjutnya, saat ini dinas di lingkup Pemkab Mimika ada 18 instansi.

“Jadi dengan adanya Raperda Restrukturisasi akan ada perubahan, untuk dinas menjadi 22 dinas. Tapi ada pengurangan badan dan kantor,”ujarnya.

Menyangkut kapan diajukan seluruh Raperda tersebut. Omaleng mengatakan, rencananya pada 20 Agustus 2017 nanti, dan tanggal 21 Agustus sudah dimulainya pembahasan hingga 30 Agustus 2017 sekaligus untuk pembahasan APBD Perubahan 2017.  (mjo/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version