Akhirnya Freeport Bertekuk Lutut ke Pemerintah Indonesia

waktu baca 3 menit
Ilustrasi - IST/warta.co

TIMIKA | PT Freeport Indonesia anak perusahaan asal Amerika Serikat (Freeport Mc-Moran Inc) akhirnya tunduk kepada segala kebijakan pemerintah Indonesia untuk melanjutkan operasinya di Tembagapura, Timika, Papua.

Negosiasi Pemerintah dengan Freeport telah menghasilkan tiga kesepakatan, diantaranya Freeport menyepakati divestasi sebesar 51 persen, membangun smelter dalam waktu 5 tahun sejak IUPK diterbitkan, serta menjamin penerimaan negara lebih besar.

Kesepakatan final perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport diumumkan  melalui Siaran Pers di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (29/8/17).

Sebelumnya, Minggu (27/8) telah berlangsung pertemuan antara Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport, di kantor Kementerian ESDM di Jakarta, dengan agenda finalisasi kesepakatan yang telah dihasilkan dari serangkaian pertemuan sebelumnya.

Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta wakil dari Kementerian terkait seperti Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim, Kemenkumham, LHK, BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.

Sedangkan dari pihak PT Freeport hadir langsung President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson beserta jajaran direksi PT Freeport Indonesia.

Seperti diketahui, Pemerintah dan PT Freeport sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017.

Setelah melalui serangkaian perundingan dan negosiasi yang berat dan ketat, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan final pada pertemuan hari Minggu 27 Agustus 2017 hingga dapat diumumkan hari ini.

Menteri ESDM selaku Ketua Tim Perunding Pemerintah, Ignatius Jonan menyampaikan, bahwa landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).

Jonan mengatakan, divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.

Kemudian, PT Freeport sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeure.

Selain itu, penerimaan negara secara agregat akan lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.

“Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041,” kata Jonan.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

“Bapak Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada Beliau,” tutur Jonan. (*rum/SP)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version