Pemanfaatan Tailing Freeport Terkendala Peraturan Lingkungan Hidup

Pemanfaatan Tailing Freeport Terkendala Peraturan Lingkungan Hidup
Hamparan tailing Freeport (Foto: Husyen Abdillah)

TIMIKA | Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga kini belum bisa memanfaatkan pasir sisa tambang (sirsat) PT Freeport Indonesia atau yang populer disebut tailing.

Pemanfaatan tailing yang dibuang lewat Sungai Ajikwa terkendala belum terbitnya peraturan baru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengkualifikasi tailing sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun).

Kepala Dinas PU Mimika Robert Dominggus Mayaut mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT Freeport Indonesia dan juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KLHK serta Dirjen KLHK tentang rencana pemanfaatan tailing untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

"Sekarang ini memang ada peraturan yang mengkualifikasi tailing masuk dalam B3, bukan karena memiliki kandungan racun tapi karena volume tailing yang dialirkan ke dataran rendah Mimika sangat besar," katanya di Timika, Minggu (7/7).

Kata Robert, untuk memanfaatkan tailing sebagai bahan konstruksi pembangunan berbagai infrastruktur, maka aturan yang menyatakan tailing sebagai B3 harus diubah terlebih dahulu oleh KLHK. 

Beberapa tahun lalu, katanya, Pemkab Mimika dan juga PT Freeport Indonesia sudah pernah memanfaatkan tailing untuk bahan konstruksi jalan, jembatan dan sarana lainnya di wilayah Timika dan sekitarnya.

Namun penggunaan dan pemanfaatan tailing itu dihentikan seiring dengan terbitnya peraturan KLHK yang mengkualifikasi tailing sebagai limbah B3.

Ia berharap ke depan KLHK konsisten dengan peraturan yang dibuatnya jika rekomendasi yang akan diterbitkan nanti tidak lagi mengkualifikasi tailing masuk dalam B3.

"Kami sangat mengharapkan konsistensi aturan KLHK, jangan sampai kami sudah menganggarkan pembuatan jalan konstruksi beton tailing dan sudah masuk dalam Daftar Pengelolaan Anggaran/DPA namun pada akhirnya keluar lagi aturan yang baru yang justru saling bertentangan," kata dia.

Sejak 2008 Freeport telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Papua untuk pemanfaatan tailing dalam skala besar guna mendukung pembangunan infrastruktur di Papua.

Di area Freeport, beberapa sarana dan prasarana yang juga dibangun dengan bahan konstruksi beton tailing seperti jalan tambang, beberapa jembatan di Paumako, Kantor Bupati Mimika, gedung Terminal Bandara Mozes Kilangin Timika, jalan Trans Papua Timika-Wagete.

Tidak hanya itu, tailing juga pernah dikirim ke Merauke untuk mendukung pembangunan jalan Trans Papua di wilayah tersebut.

Namun pemanfaatan tailing dalam skala besar dihentikan sekitar 2011 lantaran adanya aturan yang mengkualifikasi tailing sebagai B3. Menteri PU-PR  pun sudah bersurat untuk pemanfaatan tailing, dan  sedang diproses KLHK untuk menyatakan tailing tidak lagi sebagai B3. 

Pihak Freeport telah membuat sebuah roadmap pengelolaan tailing, dimana memungkinkan untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga yang ingin memanfaatkan bahan tersebut. (Antara/rum/SP)

 

Sumber: Antara

Editor: Sevianto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *