Ada Penyalahgunaan Dana BOS, Guru dan TU Jangan Enggan Lapor Polisi

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto. (Foto: Saldi/Seputarpapua)

TIMIKA | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, AKP Hermanto, mengatakan, guru maupun tata usaha (TU) di suatu sekolah agar dapat melaporkan ketika mengetahui ada indikasi pelanggaran terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal demikian disampaikan AKP Hermanto lantaran sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan adanya laporan terkait penyalahgunaan dana BOS.

“Selama ini belum ada (laporan) terkait dana BOS. Rata-rata pada dinas, kalau untuk sekolahan belum ada,” kata Hermanto, saat ditemui diruang kerjanya Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (22/4/2021).

Oleh karena itu, AKP Hermanto berpesan agar para guru maupun TU di sekolah jika mengetahui adanya indikasi terkait penyalahgunaan dana BOS, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke Polres Mimika.

Bahkan, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan rekan-rekan guru maupun TU meski dengan data yang masih kurang, namun sudah ada indikasi terjadinya pelanggaran.

“Apalagi disertakan dengan data-data, lebih bagus. Nanti kalau datanya ada yang kurang kan kita bisa mencari yang diluar,” ujarnya.

“Silakan saja rekan-rekan guru atau tata usaha sekolah bisa melaporkan ke kami di Polres Mimika, nanti kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

penulis : Saldi
editor : Aditra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan