Tim JWW Daftarkan Agustinus Anggaibak Sebagai Cawagub Gantikan Alm. Ausilius You

Agustinus Anggaibak yang diantar tim pemenangan dan koalisi pengusung Jhon Wempi Wetipo saat mendaftar di KPU Papua Tengah. (Foto: Ist)
Agustinus Anggaibak yang diantar tim pemenangan dan koalisi pengusung Jhon Wempi Wetipo saat mendaftar di KPU Papua Tengah. (Foto: Ist)

MIMIKA, Seputarpapua.com | Tim pemenangan dan koalisi Jhon Wempi Wetipo (JWW) mendaftarkan Agustinus Anggaibak ke Komisi Pemilihan Umum sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tengah mendampingi JWW.

Agustinus didaftarkan sebagai pengganti Almarhum Ausilius You. Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Papua Tengah, Divisi Teknis Indra Ebang Ola.

Indra menyebut, Agustinus didaftarkan ke Kantor KPU pada Selasa (22/10/2024) pukul 19.30 WIT.

“Kami tadi sudah menerima dokumen pendaftaran Agustinus Anggaibak dari tim pemenangan dan koalisi Jhon Wempi Wetipo. Dan pengajuan ini dilakukan pada batas terakhir 7 hari, sejak calon meninggal dunia,” kata Indra melalui sambungan telepon, Selasa malam.

Indra menjelaskan, pergantian Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Serta, Pasal 125 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Ketentuan tersebut memberikan kesempatan pasangan calon untuk melakukan pergantian. Disini pergantian dilakukan terhadap Ausilius Youw (yang berhalangan tetap atau meninggal dunia) kepada Agustinus Anggaibak sudah sesuai ketentuan,” terangnya.

Menurut Indra, setelah Agustinus didafarkan, pihaknya sudah menerbitkan berita acara penerimaan berkas calon.

Kemudian dokumen tersebut dilakukan penelitian berkas. Sembari hal tersebut, Agustinus akan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Dok 2 Jayapura.

Advertisements

Verifikasi administrasi dilakukan selama 3 hari. Kemudian KPU akan umumkan status persyaratan apakah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Belum Memenuhi Syarat (BMS), atau Memenuhi Syarat (MS). Apabila BMS, maka harus dilakukan perbaikan.

Selanjutnya, lanjut Indra, pihaknya akan membuka tanggapan masyarakat. Apabila ada tanggapan masyarakat, maka akan melakukan verifikasi. Jika tidak ada, maka tanggal 28 Oktober 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon.

“Selanjutnya dilakukan pencetakan surat suara,” terang Indra.

Terkait rekomendasi MRP, Indra mengakui harus tetap dilakukan. Sedangkan menyangkut status Agustinus sebagai Ketua MRP, ia tidak diwajibkan mundur dari jabatannya.

“Intinya semua dokumen sudah kami terima dan masih dalam penelitian. Dimana nanti ada masa perbaikan. Sehingga kalau belum ada yang lengkap, maka bisa dilakukan perbaikan,” pungkas Indra.

penulis : Mujiono
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan