JAYAPURA | Seorang anak laki-laki berusia 11 tahun berinisial RM warga Kabupaten Sarmi, Papua ditangkap Polisi lantaran mencuri kendaraan roda dua (Motor), Selasa (2/2/2021) siang.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah satu pelaku pencurian bermotor.
“Pelaku RM ditangkap di perumahan BTN kompleks Hotel Hamadi Beach beserta barang bukti satu uniy sepeda motor jemis Yamaha Jupiter MX,” ujarnya.
“Hasil interogasi pelaku RM mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku tidak sendirian tapi bersama dua rekannya,” kata Kapolsek.
“Dimana pelaku bersama dua rekannya melakukan aksi pencurian bermotor di wilayah Kabupaten Sarmi dan telah ada laporan polisinya di Polres Sarmi,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan penangkapan pelaku RM berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar perumahan BTN kompleks Hotel Hamadi Beach ada seseorang membawa motor tanpa kunci dan hanya menyambungkan kabel dan diduga merupakan motor hasil curian.
“Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Jayapura Selatan,” ucapnya.
AKP Yosias Pugu ini pun menambahkan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Polres Sarmi untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis