Ancam Kemerdekaan Pers, Jurnalis Jayapura Tegaskan Tolak Pengesehan RKUHP

waktu baca 3 menit
Puluhan jurnalis Jayapura yang tergabung dari organisasi wartawan seperti AJI, PWI, IJTI dan FJPI berunjuk rasa di depan Gedung DPR Papua, Senin (5/12/2022) pagi. (Foto: Alley)

JAYAPURA | Puluhan jurnalis Jayapura yang tergabung dari organisasi wartawan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI)  berunjuk rasa di depan Gedung DPR Papua, Senin (5/12/2022) pagi.

Sembari membawa spanduk dan pamflet, unjuk rasa para kuli tinta di Jayapura ini guna menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022 besok.

Ketua AJI Kota Jayapura Lucky Ireuw dalam orasinya menilai sejumlah pasal karet masih tertuang dalam RKUHP.

Pasal-pasal kontroversial tersebut tentu berpotensi mengembalikan Indonesia ke era otoriter yang memberangus kebebasan, khususnya pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Pengesahan RKUHP yang bermasalah menjadi ancaman kebebasan berekspresi bagi warga negara. Bukan hanya jurnalis, semua bisa kena, termasuk narasumber juga,” tegas Lucky.

Dijelaskan Lucky, pasal-pasal dalam RKUHP secara langsung berbenturan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebesan pers antara lain Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara,  Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet.

Kemudian, Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan,  Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Selanjutnya, Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik, dan Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

“Kami  secara tegas menolak RKUHP ini. Kami pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi karena pers memikul tanggung jawab memantau jalannya pemerintahan. Termasuk mengungkap fakta-fakta pelanggarannya. Jika kebebasan pers diancam, hak publik untuk mendapatan informasi juga terancam,” tegas Pemimpin Redaksi Cepos ini dengan suara lantan.

Sementara itu, Gamel Abdel Nasir salah satu jurnalis mengatakan bahwa kerja pers di bawah lindungan kebebasan pers dan berekspresi. Jika RUHKP disahkan, maka keberadaan pers bakal terancam.

“Ya, harusnya hukum harus menjamin itu. Karena dengan adanya  jaminan itu, kita bisa bekerja membuat reportase panjang, mendalam, dan kuat. Juga melakukan investigasi terhadap hal-hal yang merugikan rakya oleh pemerintah,” ujar Gamel.

Anggota Komisi I DPRP Yonas Nussy yang menerima aksi jurnalis Papua ini mengaku akan menyampaikan aspirasi yang disampaikan wartawan kepada pimpinan DPRP.

“Karena pimpinan dan anggota DPRP ada yang pergi reses, maka saya yang menerima aksi saat ini, nanti akan saya serahkan draf aspirasi wartawan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tingkat pusat (DPR RI),” terang Yonas.

 

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version