Asosiasi MRP se-Tanah Papua Minta Kekhusunan OAP di Pilkada 2024

Asosiasi MRP se-Tanah Papua bertemu dengan KPU RI di Jakarta, Jumat (17/5/2024). Foto: Dok Humas MRP Provinsi Papua Tengah

NABIRE, Seputarpapua.com | Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua melakukan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Rapat itu dihadiri anggota KPU Pusat perwakilan Papua, Muhammad Afifudin dan Idham Holik didampingi Deputi Teknis KPU RI, Eberta Kawam bersama sejumlah perwakilan MRP dari 6 provinsi di Papua.

Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak dalam keterangannya yang diterima awak media ini mengatakan, tujuan pertemuan dengan KPU RI agar memprioritaskan orang asli Papua (OAP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

“Kami dari asosiasi MRP se-Tanah Papua baru saja selesai pertemuan dengan KPU RI. Dimana kami mendorong aspirasi masyarakat se-Tanah Papua agar hak politik orang asli Papua khususnya bupati, wakil bupati dan walikota serta wakil walikota harus OAP,” tegasnya.

Untuk itu Agus meminta kepada KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota agar dapat memperhatikan hal itu. Menurutnya, hal kekhususan bagi OAP telah dipresentasikan dalam Undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Jadi hari ini kami semua Asosiasi MRP se-Tanah Papua mendorong agar calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada serentak tahun 2024 harus orang Papua,” ungkapnya.

Ia menuturkan, hal kekhususan yang diamanahkan dalam UU Otsus telah didorong ke semua lembaga Negara hingga berlanjut ke KPU RI hari ini.

“Kami berharap hal ini harus diperhatikan dan bisa diimplementasikan pada Pilkada serentak tahun 2024 ya,” pintanya.

penulis : Christian Degei
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan