Bapenda Tempel Stiker Warung Lalapan Belum Bayar Pajak

Bapenda Tempel Stiker Warung Lalapan Belum Bayar Pajak
Pemasangan stiker pemberitahuan belum melunasi pajak di Warung Flori. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua)

TIMIKA | Warung lalapan Flori  di Jalan Cenderawasih tepatnya sebelum traffic light pertigaan Jalan Budi Utomo ditempel stiker belum bayar pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Rabu (25/10/2023) malam.

Warung Flori disegel karena diduga belum membayar pajak ke Bapenda selama 5 tahun terakhir.

Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah melalui Kabid Pajak, Joel Luhukay mengatakan, sebelum disegel, pihaknya sudah
melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik warung namun belum mendapatkan respon balik.

“Sudah tidak pernah bayar hampir 5 tahun. Kita selalu lakukan pendekatan persuasif tapi tidak diindahkan,” kata Joel di kantor Bapenda Mimika, Rabu (25/10/2023).

Joel menjelaskan, sebelumnya pemilik warung pernah membayar pajak sebesar Rp750 ribu per bulan.

Tetapi untuk mencapai target pendapatan pajak dan melaksanakan aturan-aturan yang berlaku di Mimika, dilakukan uji kepatuhan atau uji petik di setiap wajib pajak termasuk warung tersebut.

Uji kepatuhan ini, petugas dari Bapenda Mimika melihat langsung penjualan di setiap wajib pajak untuk diketahui pendapatannya, agar bisa disesuaikan dengan pajak yang harus disetor.

“Ternyata pendapatan setiap hari itu diatas 5 sampai 10 juta rupiah,” ungkap Joel.

Berdasarkan hasil uji petik ini, dibuat ketetapan dengan menghitung dari pendapatan terendah Rp5 juta dikali 26 hari.

Advertisements

Ia merincikan sejak tahun 2019 sampai 2022, pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp450.279.080 ditambah denda Rp186.233.961 sehingga jumlah keseluruhan Rp636.513.041.

Sedangkan di tahun 2023, mulai Januari sampai September, total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp120.159.000

“Total semua pajak itu Rp756.672.041, ini pokok dengan denda,” katanya.

Saat ini Pemkab Mimika melalui Bapenda dalam rangka HUT Mimika, memberikan penghapusan denda pajak mulai 2 Oktober sampai 30 November 2023.

“Kalau dia punya itikad baik maka kita bisa buat kesepakatan, mau bayar cicil bisa juga dibayar lunas,” tuturnya.

Dan jika dibayarkan sebelum 30 November 2023, maka akan dibebaskan dari denda pajak.

Advertisements

Karena tidak membayar dan tidak mengindahkan pendekatan yang dilakukan Bapenda, tim Satgas pajak yang dibentuk memberikan peringatan langsung ke pemilik warung dengan menempelkan stiker pemberitahuan belum membayar pajak.

Stiker berukuran 1×1 meter dipasangkan di dalam dan diluar warung dengan tulisan ‘wajib pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah’.

Tim satgas yang mendatangi langsung warung ini terdiri dari tim Bapenda, penyidik PNS Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan, Polisi Militer dan Polres Mimika.

Pada kesempatan itu, tim hanya bertemu dengan karyawan warung dan diinformasikan bahwa pemilik warung sedang diluar kota.

Joel menambahkan, jika semua langkah tidak diindahkan makan akan ada sanksi penutupan tempat usaha sampai ke sanksi hukum pidana.

“Kalau tidak mengindahkan dalam waktu satu minggu kedepannya maka tim satgas akan hadir kembali dan memasang police line,” pungkasnya.

penulis : Anya Fatma
editor : Iba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan