Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Susulan di Mamberamo Raya

Proses distribusi logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. (Foto: Ist)
Proses distribusi logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. (Foto: Ist)

JAYAPURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamberamo Raya, Provinsi Papua, mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan pada 20 TPS di empat distrik akibat keterlambatan pendistribusian logistik.

Empat distrik itu diantaranya, Distrik Mamberamo Hulu 14 TPS, Distrik Mamberamo Tengah 1 TPS, Distrik Mamberamo Tengah Timur 2 TPS dan Distrik Roufair 3 TPS.

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa mengatakan, rekomendasi ini dikeluarkan karena hingga 14 Februari, logistik pemilu belum tiba di empat distrik tersebut.

“Dari fakta yang ada bahwa pada tanggal 13 Februari 2024 logistik pemilu belum terdistribusi ke 20 TPS di empat distrik, sehingga pada tanggal 14 Februari 2024 di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara, sehingga terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam Pasal 432 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017,” katanya saat dikonfirmasi Rabu (14/2/2024) sore.

“Pemungutan suara susulan ini sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya,” sambungnya.

Menurut Omega, keterlambatan distribusi logistik ini menjadi bukti ketidaksiapan KPU dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.

“Kabupaten Mamberamo Raya memiliki 34 titik pendistribusian yang menggunakan transportasi udara. Harusnya ini sudah dipersiapkan oleh KPU jauh hari sehingga dropping logistik ke TPS tepat waktu dan tidak ada keterlambatan,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga akan mengkaji dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik. Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan langkah tegas.

“Apabila ada dugaan etik penyelanggaraan pemilu dan pidana pemilu, maka Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Omega berharap KPU Mamberamo Raya segera menindak lanjuti rekomendasi tersebut untuk melaksanakan pemilu susulan.

“Kami juga berharap kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda negara,” tegasnya.

penulis : Firga
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan