Belum Ditetapkan, ini Besaran ONH yang Harus Dibayar Calon Jamaah
TIMIKA | Kementerian Agama RI berencana menaikkan ongkos naik haji (ONH), meskipun sampai saat ini belum ditetapkan nilainya.
Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama Mimika, Iwan Iksan mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima bahwa besaran ONH terbaru akan ditetapkan bersama DPR RI pada Senin 13 Februari 2023.
“Angka pastinya untuk biaya haji tahun 2023 yang kami terima hanya gambarannya saja,” kata Iwan saat diwawancara di kantornya, Rabu (8/12/2023).
Sehingga untuk yang akan mendaftar atau melunasi ONH di tahun 2023 ini biayanya akan disesuaikan dengan keputusan Senin mendatang.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan untuk calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan tahun 2020 untuk berangkat di tahun 2023 ini kemungkinan tidak ada penambahan, hanya bentuk pelunasannya yang diperbarui.
Yang akan berangkat di 2023 ini juga sebagian CJH dari tahun 2022 yang tidak ikut berangkat.
“Artinya di print out ulang yang model baru tahun 2023, tapi ongkosnya masih tetap,” katanya.
Iwan mengatakan, untuk pelunasan sendiri disesuaikan dengan setoran awal, misalnya setoran awal Rp25 juta maka sisa yang harus dilunasi sekitar Rp14 juta.
“Jadi sekitar Rp39 juta sekian. Kalau ditotalkan biaya penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2022 itu 40 juta,” katanya.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis