Curi Motor untuk Ditukar dengan Ganja, Empat Remaja Ditangkap Polisi

Para pelaku difoto bersama barang bukti hasil kejahatan curanmor (Foto: Firga/Seputarpapua)
Para pelaku difoto bersama barang bukti hasil kejahatan curanmor (Foto: Firga/Seputarpapua)

JAYAPURA | Empat remaja yang masih berstatus pelajar ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Kota karena terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Keempat pelajar ini masing-masing berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) yang kini telah ditahan di rutan Polsek Sentani Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan keempatnya ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor dari salah satu warga pada 26 Februari 2024.

Dari laporan polisi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku, yaitu SY (16).

“Dari keterangan SY, kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang lainnya yakni RW, AD dan FS,” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolsek Sentani Kota, Kamis (7/3/2024).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, keempat pelaku ini diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Sentani.

“Dari pengakuan mereka, ternyata perbuatan ini bukan hanya sekali, namun sudah berulang. Bahkan anggota berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor hasil curian mereka,” ungkap Kapolres.

Kapolres menyebut, dalam aksinya para pelaku banyak mengincar sepeda motor yang sementara terparkir di jalan atau tempat umum.

“Modusnya mudah saja, mereka mengincar motor-motor yang terparkir. Jadi mereka coba mana yang kunci stang dan yang tidak kunci stang, mereka dorong,” imbuhnya.

Sementara motif yang digunakan oleh keempat pelaku adalah motif ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan keinginan. Bahkan motor hasil curian ini ada yang di barter dengan narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisements

“Karena para tersangka ini masih dibawah umur, maka perlakuan hukum berbeda. Kita akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kita akan menggunakan peradilan anak untuk tindakan hukumnya,” tutup Kapolres.

penulis : Firga
editor : Saldi Hermanto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan