Daftar 26 Ribu Warga BPJS Kesehatan, YPMAK Sosialisasikan Alur Pelayanan di KKM dan RSMM

Suasana sosialisasi alur pelayanan kesehatan di RSMM dan KMM yang digelar YPMAK di MPCC, Rabu (5/7/2023). (Foto: Mujiono/seputarpapua)
Suasana sosialisasi alur pelayanan kesehatan di RSMM dan KMM yang digelar YPMAK di MPCC, Rabu (5/7/2023). (Foto: Mujiono/seputarpapua)

TIMIKA | Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) pengelola dana kemitraan PT Freeport Indonesia menggelar sosialisasi alur pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) dan Klinik Mitra Masyarakat (KMM).

Kegiatan yang dipusatkan di MPCC, Rabu (5/7/2023) diikuti perwakilan Klasis di Timika dengan tujuan, setelah sosialisasi ini bisa disampaikan kepada jemaatnya.

“Sosialisasi pelayanan kesehatan ini dilakukan karena RSMM sudah menerima dan melayani pasien BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat Mimika, khususnya penerima manfaat dana kemitraan bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan di RSMM,” kata Wakil Direktur Program dan Monev YPMAK, Nur Ihfa Karupukaro.

Kata Ihfa, YPMAK sudah mendaftarkan kurang lebih 26.000 masyarakat 7 suku menjadi peserta BPJS Kesehatan menggunakan dana kemitraan PT Freeport Indonesia. Pihaknya berharap masyarakat yang sudah terdaftar, baik melalui dana APBD, APBN, dan YPMAK bisa menggunakan pelayanan kesehatan di RSMM.

“Karenanya kepada seluruh masyarakat, khususnya penerima manfaat dana kemitraan, yakni 7 suku untuk berobat ke RSMM dengan menggunakan BPJS Kesehatan,” ujar Ihfa.

Dikatakan Ifha, alur pelayanan di RSMM tidak menyulitkan warga. “Di depan RSMM sudah ada KMM sebagai fasilitas kesehatan (faskes) I untuk melayani pasien BPJS Kesehatan. Sehingga, apabila ada tindakan lanjut akan langsung dirujuk ke RSMM,”tutur Ifha.

Apabila ada kelebihan biaya yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan atau selisih bayar, maka akan dibayar oleh YPMAK.

“Jadi masyarakat tujuh suku tidak usah kuatir dan tetap berobat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Begitu juga saat dirujuk di luar Timika, tetap jadi tanggungan YPMAK. Apalagi YPMAK sudah bekerjasama dengan beberapa rumah sakit yang menerapkan BPJS Kesehatan,” tuturnya

Pada sosialisasi tersebut juga disampaikan surat edaran Direktur YPMAK yang ditujukan kepada seluruh masyarakat tujuh suku yang biaya kesehatannya ditanggung YPMAK.

Adapun isi surat edaran, sebagai berikut:

1. Semua pasien wajib membawa KTP/Kartu Keluarga (KK), kecuali yang sudah merekam di finger print.

2. Semua pasien RSMM wajib membawa surat rujukan/kontrol, kecuali pasien di Instalasi Gawat Darurat.

Advertisements

3. Semua pasien yang tidak punya surat rujukan wajib melalui Klinik Mitra Masyarakat atau dari fasilitas kesehatan primer lainnya.

4. Semua pasien wajib mentaati alur layanan yang telah ditetapkan oleh RSMM.

5. Berlaku sejak tanggal ditetapkan, 15 Juni 2023.

“Tujuan dari membawa KTP atau KK adalah, untuk memudahkan pendataan pasien,” kata Koordinator Divisi Kesehatan YPMAK, Hengky Womsiwor.

penulis : Mujiono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan