Diduga Korupsi, Kadishub Papua Barat Ditahan Kejaksaan Tinggi

waktu baca 1 menit
Kadishub Papua barat (belakang) menyusul rekanan Paul Wariori naik di mobil tahanan Kejati. (Foto: Ist)

MANOKWARI | Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo dan seorang kontraktor Paul Wariori ditahan   Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kamis (13/10/2022).

Keduanya ditahan setelah ditetapkan tersangka, pasca dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati.

Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan dengan menggunakan rompi pink untuk selanjutnya dibawa ke Lapas.

“Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat berinisial AK dan seorang rekanan PW ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol SH MH melalui Kasipenkum Belly Wuisan.

Penetapan tersangka dan penahanan kedua orang itu dalam kaitan dengan pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga di Kampung Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama dengan nilai kontrak Rp4,5 Miliar.

Kuasa Hukum Paul Wariori Yan Cristian Warinussy mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas penetapan tersangka kemudian akan berkomunikasi dengan klainnya agar diambil langkah-langkah hukum.

 

Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version