Diklaim Kabupaten Lain, Masyarakat Wakia Minta Pemkab Mimika Selesaikan Tapal Batas

waktu baca 3 menit
Tokoh masyarakat Kampung Wakia dan Lemasko saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Mujiono

TIMIKA, Seputarpapua.com | Masyarakat Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah meminta agar Pemerintah Kabupaten Mimika menyelesaikan masalah tapal batas.

Hal ini dikarenakan, banyak pihak mengklaim bahwa Kampung Wakia yang berbatasan dengan Kabupaten Deiyai merupakan bagian dari kabupaten tersebut, bukan Mimika.

Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Marianus Maknaipeku menegaskan bahwa Kampung Wakia merupakan wilayah adat Suku Kamoro.

Hal ini lantaran ada beberapa pihak mengklaim dan mempublikasikan bahwa Kampung Wakia masuk dalam Kabupaten Deiyai.

Pihaknya pun meminta kepada Pemkab Mimika menyelesaikan tapal batas wilayah. Karena sekarang ini masyarakat hidup dalam ketidakpastian batas wilayah.

“Saya minta pemerintah daerah menyelesaikan tapal batas, khususnya antara Mimika dengan Deiyai, yang bersinggungan langsung dengan Kampung Wakia,” kata Marianus di Jalan Hasanuddin, Rabu (29/5/2024).

Marianuspun mengharapkan kepada siapapun yang ingin datang ke wilayah adat Suku Kamoro harus berkoordinasi dengan pihak kampung. Jangan asal datang dan kemudian mengklaim.

Kalau sistem yang digunakan adalah dengan merampas dan klaim, maka akan terjadi konflik diantara masyarakat.

“Kalau kau masuk ke tanah saya tanpa izin, maka saya akan marah. Begitu sebaliknya. Sekali lagi Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah masih masuk Mimika bukan lainnya,” ujarnya.

Marianus menambahkan, adanya klaim pihak tertentu ini karena di Kampung Wakia ada tambang emas. Sehingga banyak yang datang dan menyerang, tetapi mereka tidak sadar bahwa wilayah tersebut masih di Suku Kamoro.

Pihak Lemasko meminta kepada Dinas Pertambangan agar segera memproses pertambangan yang ada di Kampung Wakia. Dengan memberikan kewenangan kepada masyarakat kampung dalam bentuk koperasi untuk mengelolanya.

“Kami (Lemasko) akan berupaya memproteksi wilayah adat Suku Kamoro, yakni dengan terus mendorong penyelesaian tapal batas,” tuturnya.

Sementara Tokoh Masyarakat Kampung Wakia, Jeremias Imbiri Iri mengatakan, perlu dipertegas bahwa tambang emas itu adanya di Kampung Wakia bukan di Kampung Mugodadi.

“Kami sudah jelaskan ke Dinas Pertambangan Papua Tengah dan pihak-pihak lain bahwa tambang emas ada di Kampung Wakia (Kabupaten Mimika) bukan di Kampung Mugodadi (Kabupaten Deyai). Walaupun kedua kampung ini dalam satu lintasan,” katanya.

Sementara Kepala Suku Wakia, Kosmas Roi Taponamo menambahkan, informasi yang beredar mengenai Wakia bukan di Mimika membuat masyarakat menjadi marah. Karena masyarakat sudah lama tinggal di Kampung Wakia dan merupakan wilayah adat Suku Kamoro.

Menurutnya, dari awal kampung ini dibuka, tidak ada namanya Suku Mee. Masyarakat Suku Mee masuk karena dulu ada perusahaan kayu, sehingga bekerja dan membuat kamp.

“Jangan lagi ada informasi yang tidak benar, karena sangat meresahkan dan membuat masyarakat marah. Apalagi dari tahun ke tahun masyarakat susah payah karena tidak adanya akses,” ujarnya.

Kepala Suku Uta Klemens Tipiaya menegaskan jangan adan pihak-pihak yang memaksa masuk dan mengaku bahwa Wakia adalah wilayahnya.

“Karenanya, stop menyebarkan informasi atau isu yang tidak benar,” tegasnya.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version