Dipanggil DKPP, KPU dan Bawaslu Mimika Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

waktu baca 2 menit
Ilustrasi

TIMIKA, Seputarpapua.com | Beredar surat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memanggil 5 komisioner KPU dan Bawaslu Mimika untuk disidang pada tanggal 11 Juli 2024.

Dalam surat yang beredar disebutkan, sidang akan dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Papua, Jalan Raya Abepura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua dengan tahapan mendengar pokok pengaduan pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan pihak terkait atau saksi.

Informasi surat panggilan sidang yang beredar di lapangan menerangkan bahwa ke 5 komisioner KPU Mimika, yaknu Dete Abugau, Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono, dan Delince Sumao dipanggil sebagai pihak teradu atau terlapor.

Selain ditujukan kepada komisioner KPU Mimika, surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Mimika selaku pihak terkait atau saksi.

Sementara pihak pengadu adalah saudara IR, yang memberikan kuasa kepada 4 kuasa hukumnya.

Atas pemanggilan sidang tersebut, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan bahwa untuk informasi pemanggilan oleh DKPP dirinya justru mendapatkan informasi dari media. Hal ini dikarenakan, pihaknya belum menerima surat secara resmi dari DKPP.

Namun demikian, aturannya itu sidang DKPP, sebagai teradu harus menerima surat paling lambat H-5.

“Saya tahunya informasi itu bukan surat resmi dari DKPP, tapi dari teman-teman wartawan. Informasinya tanggal 11 Juli 2024 nanti sidangnya. Kalau itu benar, maka seharusnya kami terima surat resminya,” kata Hiro melalui sambungan telepo, Sabtu (6/7/2024).

Dari surat resmi tersebut, pihaknya bisa mengetahui pokok permasalahan dan gugatannya sehingga KPU Mimika bisa menyiapkan jawabannya.

“Namun karena kami semua (komisioner dan sekretariat) belum menerima, maka belum bisa mengambil langkah. Kalau sudah terima, maka akan duduk bersama untuk menyiapkan jawaban yang dibawa ke persidangan DKPP,” katanya.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan mengatakan, untuk informasi pemanggilan persidangan DKPP memang sudah diketahui dari media sosial. Tetapi surat secara resmi belum diterima secara langsung.

“Secara kelembagaan kami belum terima surat resmi. Namun demikian, kami akan duduk bersama untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan,” kata Salahudin melalui sambungan telepon.

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version