KPU Papua Selatan Terima Pendaftaran Pengganti Calon Wakil Gubernur Pasangan Darius Gewilom Gebze

waktu baca 4 menit
Calon Gubernur Papua Selatan Darius Gewilom Gebze didampingi calon pengganti calon wakilnya, Yusak Yaluwo saat mendaftar ke KPU Papua Selatan

MERAUKE, Seputarpapua.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menerima pendaftaran calon pengganti dari Calon Wakil Gubernur Papua Selatan atas nama Petrus Safan di Kantor KPU setempat pada Jumat (4/10/2024) sekira pukul 15.26 WIT.

Diketahui, Petrus Safan meninggal dunia pada Sabtu 28 September 2024. Almarhum berpasangan dengan Darius Gewilom Gebze. Maju dalam Pilgub Papua Selatan 2024, keduanya diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Demokrat dan Perindo.

Karena berhalangan tetap, maka partai koalisi pengusung pasangan calon nomor urut 1 menggantikan Petrus Safan dengan Yusak Yaluwo, dan mendaftarkannya ke KPU Papua Selatan sebagai pengganti Calon Wakil Gubernur.

Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuse mengatakan, KPU menerima pendaftaran calon pengganti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Selain itu mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, partai pengusung dari pasangan nomor urut 1 datang mendaftar calon wakil gubernur Papua Selatan pengganti salah satu calonnya yang berhalangan tetap atau meninggal dunia,” kata Theresia.

Sesuai regulasi, kata dia, mekanisme pengusulan calon pengganti oleh partai koalisi ke KPU terhitung 7 hari sejak salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap. Dan sesuai regulasi pula, KPU membuka pendaftaran calon pengganti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam PKPU.

“Calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut 1 atas nama Bapak Petrus Safan telah berpulang, jadi pada kesempatan ini kami KPU Papua Selatan menyampaikan turut berdukacita, dan untuk keluarga semoga diberikan ketabahan, kekuatan dalam menghadapi peristiwa duka ini,” ujarnya.

Theresia mengatakan proses pendaftarannya sama seperti sebelumnya, yang mana dimulai gabungan partai pengusung menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Selanjutnya KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila lengkap dan benar, maka KPU memberikan tanda terima, dan selanjutnya calon pengganti menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Merauke.

“Selanjutnya juga KPU akan melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang diserahkan selama tiga hari. Dalam penelitian administrasi, untuk calon pengganti tidak ada penelitian administrasi perbaikan. Kami harap dokumen yang diserahkan lengkap dan benar. Jika tidak, kami kembalikan,” katanya.

“Jika diterima, kami akan memberikan tanda terima dana calon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD pada Sabtu besok,” sambungnya.

Theresia menambahkan bahwa setelah menerima seluruh dokumen dari calon pengganti, KPU juga akan menyerahkan berkas terkait keaslian orang asli Papua calon pengganti kepada Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

“Dengan waktu yang sedikit, untuk penelitian administrasi ini sesuai PKPU kurang lebih 3 hari. Kami akan melaksanakan mekanisme-mekanisme pendaftaran hingga penetapan calon wakil gubernur nomor urut 1 sesuai dengan regulasi yang ada,” tutupnya.

Calon Gubernur Papua Selatan Darius Gewilom Gebze mengatakan pihaknya berduka dengan kepulangan Petrus Safan. Namun mau tidak mau, dan suka tidak suka, pihaknya harus mencari calon pengganti almarhum, sehingga dapat terus mengikuti proses dan tahapan Pilkada 2024 hingga pemungutan suara di 27 November nanti.

“Dari tempat ini [Kantor KPU Papua Selatan] saya mohon ijin kepada almarhum bapak Petrus Safan. Saya menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada beliau, yang mana mulai dari pendaftaran hingga penetapan kami berjalan bersama,” kata Darius.

“Dalam waktu 2-3 hari, kami harus melakukan pergantian, dan kami mendapatkan saudara Yusak Yaluwo sebagai pengganti calon wakil gubernur. Semoga semua ini berjalan baik, aman tertib dan terkendali hingga penetapan calon wakil saya,” tutupnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, KPU Papua Selatan menyatakan Yusak Yaluwo memenuhi syarat sebagai calon pengganti Calon Wakil Gubernur Papua Selatan.

KPU Papua Selatan memberikan tanda terima, dan selanjutnya mulai Sabtu (5/10/2024) pagi Yusak Yaluwo akan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik, psikologi dan tes narkotika di RSUD Merauke.

“Ada hal yang perlu diperhatikan, pertama setelah penetapan tanggal 11 Oktober 2024, ketika calon ditetapkan sebagai calon, maka pengganti bisa berkampanye. Dari sekarang sampai dengan 10 Oktober, itu boleh ikut tapi diperkenalkan oleh partai pengusung. Calon pengganti belum punya hak untuk berkampanye,” kata Komisioner pada Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Selatan, Helda Richarda Ambay.

 

Penulis:
Editor:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Exit mobile version