TIMIKA | Distrik-distrik di Kabupaten Mimika diimbau agar tidak mengeluarkan Surat Keterangan Bukti Garapan Tanah Negara tanpa berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Organisasi Perangakat Daerah (OPD) terkait.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2024).
Suharso menjelaskan, koordinasi penting dilakukan agar pihak distrik dan kelurahan mengetahui lokasi tanah. Selain itu, untuk memastikan administrasi tanah tersebut tidak bermasalah.
“Jadi teman-teman di distrik agar mereka mengeluarkan surat bukti garapan atas tanah negara itu benar-benar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, apakah tanah tersebut haknya orang atau belum,” tegas Suharso.
Imbauan juga disampaikan agar kedepannya tidak terjadi gugatan atau permasalahan administrasi soal tanah yang surat keterangan garapannya sudah diterbitkan.
“Kalau sudah ada peta bidangnya, itu jelas, dan yang tahu kan bagian pertanahan yang tahu,” terangnya.
Selain itu, adanya koordinasi juga meminimalisir kemungkinan pendobelan pembayaran bahkan kesalahan bayar tanah.
Tinggalkan Balasan
Anda Harus Login untuk berkomentar. Belum Punya Akun ? Daftar Gratis